Selasa, 30 Desember 2008

THE REAL NEW PARADIGM

KILAS BALIK PERJALANAN ISLAM JAMA’AH (IJ), DAN PARADIGMA BARU SEBAGAI REFLEKSI IJ DI MASA DEPAN

Menengok perjalanan Islam Jama’ah, yang konon dimulai tahun 41 saat negara ini belum ada, sampai abad sekarang sudah berjalan 67 tahun. Diawali dari fase pengangkatan NurHasan (NH) sebagai imam musafir oleh 3 orang terdekatnya, kemudian sempat bergabung dengan Jama’atul Muslimin Hizbullah tahun 50-an, dan ditandai dengan pembaiatan murid-murid beliau awal tahun 60-an sebagai “amirul mukminin” yang kemudian dimaklumatkan kepada umum melalui selebaran dan lain-lain sehingga menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat , dan pada puncaknya turun larangan dari jaksa agung pada tahun 1972. IJ terus berkembang dengan berganti-ganti baju dan kendaraan, dimulai dari Darul Hadits dan YPIJ, Yakari, Yakadi, kemudian Lemkari, yang karena dibekukan di beberapa propinsi maka oleh Rudini sebagai mendagri kala itu diberi baju baru LDII yang dikenal sampai sekarang ini. Kendaraan politik IJ pada awalnya adalah Sekber Golkar pada saat banyak ormas Islam yang mencemooh walaupun akhirnya pada masa menjelang kejatuhan Suharto banyak yang mengikuti langkah IJ, dan setelah kejatuhan Suharto IJ menambah satu lagi kendaraannya yaitu PDIP. Strategi perjuangan berubah-ubah sesuai keadaan, mulai dari cara yang moderat sebelum tahun-tahun 50, kemudian berganti dengan cara-cara yang radikal yang membuat IJ mendapat label sesat sampai sekarang, dan pasca larangan jaksa agung tahun 72 ditetapkanlah fathonah-bithonah-budi luhur (FBBL) sebagai metode perjuangan yang kemudian disempurnakan menjadi “paradigma baru” yang cukup “sukses” dengan mulai dilirik dan dilibatkannya LDII dalam berbagai kegiatan ormas dan lembaga-lembaga keagamaan Islam. Memang, diakui atau tidak bahwa IJ khususnya NurHasan adalah ahli strategi, pandai membaca situasi dan zaman sehingga IJ dapat bertahan dan berkembang dari masa ke masa. Pengikutnya mulai dari 1 orang yaitu teman seperguruan beliau H Nur Asnawi sampai sekarang konon telah mencapai 20 juta-an, bahkan oleh suatu riwayat hampir 30 juta berarti sekitar kurang lebih 15% dari penduduk Indonesia, kalau itu shahih, sungguh angka yang cukup berarti, demikian pula dengan asset jama’ah berupa masjid, gedung-gedung, pondok pesantren dan lain-lain sudah tidak terhitung. Metode pembinaan umatnya pun patut diacungi jempol demikian pula dengan kerukunan dan solidaritas jama’ahnya.
Sebenarnya harakah ataupun jama’ah yang sejenis dengan IJ cukup banyak dan beragam di negeri ini, Jama’atul Muslimin Hizbullah misalnya yang mempunyai kefahaman yang mirip (entah siapa yang duluan, wallahu a’lam) sampai sekarang masih eksis, walaupun dakwahnya lebih terbuka dan relatif tidak mendapat rintangan tapi dalam jumlah pengikut, kalah jauh dengan IJ, demikian pula produk dalam negeri yang sejenis yaitu Jama’ah NII yang walaupun sama-sama menganut faham imamah secara sirr (rahasia) tetapi berbeda secara manhaj. Produk impor dari luar-pun mulai tumbuh dan berkembang pesat , ada IM (ikhwanul muslimin) yang awalnya menggunakan baju Jama’ah Tarbiyah dan dipopulerkan oleh alumni/eks KAMMI , kemudian bertransformasi menjadi Partai Keadilan atau sekarang PKS yang cukup banyak menuai simpati dari masyarakat, ada pula saudara muda IM yaitu Hizbut Tahrir (HTI) sebuah partai Islam tapi tidak mengikuti sistem politik yang ada, sangat dikenal karena demonstrasinya sebagai salah satu metode perjuangan mereka, demikian juga Jama’ah Tabligh atau Karkun yang semakin bertambah jama’ah dan simpatisannya serta masih ada lagi beberapa jama’ah bawah tanah, yang karena sangat rapat menjaga rahasianya sehingga tidak dikenal nama dan diketahui keberadaannya.
Islam Jama’ah, walaupun pengikutnya cukup banyak dan ada di mana-mana serta terus berkembang, tetapi sampai saat ini masih tetap konsisten dengan metode fathonah bithonahnya.
IM dan HTI secara terbuka mengusung konsep khilafah , demikian pula Jama’ah Tabligh walaupun tidak menggembar-gemborkannya juga memiliki faham keimaman bahkan konon imam sentralnya seorang keturunan quraisy, dan faham keimaman yang mereka kembangkan adalah untuk mempersiapkan umat akan datangnya khalifah tunggal yaitu imam mahdi . Ketiga jama’ah ini dalam waktu yang cukup singkat dikenal dan terus berkembang sehingga memiliki pengikut yang relatif banyak, dan tidak banyak mendapatkan rintangan yang berarti walaupun sebagaimana IJ, mereka sama-sama menganut faham jama’ah-imamah. Yang membedakan secara mendasar adalah bahwa IJ pada awalnya kentara sekali menganut faham takfir, walaupun dalam perkembangannya di era paradigma baru akhir-akhir ini mulai berkurang, hanya dalam beberapa hal secara implisit masih terlihat seperti dalam imam sholat, pembagian waris dan zakat serta lainnya. Inilah yang membuat IJ belum sepenuhnya bisa diterima, walaupun usaha untuk membersihkan label sesat cukup keras dan secara intensive terus dilakukan.
Seiring masuknya jama’ah-jama’ah impor dalam era global, turut masuk dan berkembang pula faham salafiyah.. Sebagian dari mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi Islam dan ma’had di Arab Saudi, yang nota bene adalah tempat asal pendiri IJ menuntut ilmu. Pada dasarnya secara garis besar ada kesamaan dalam pengambilan dasar dalil dari Al-Qur’an dan hadits antara IJ dan salafi, dan keduanya pun berpendapat bahwa dalam memahami dalil-dalil Qur’an dan Hadits tidak diperbolehkan memakai pendapat sendiri, dalam IJ dikenal dengan istilah mankul-musnad-mutashil (sebagian menambahkan dengan “-jama’ah”), pemahaman dalil harus berdasarkan apa yang disampaikan oleh guru atau syaikh yang mempunyai isnad yang mutashil dan jama’ah , yaitu maksudnya: yang telah dimusyawarahkan dalam forum pentashihan atau penyeragaman, adapun selain itu tidak diperkenankan untuk disampaikan agar tidak menjadi perselisihan dalam jama’ahnya, masalah keshahihan dan kedhoifan sebuah hadits atau pendapat tidak terlalu dipermasalahkan karena ilmu mushtholah hadits dalam IJ, belum banyak yang menguasai secara mendalam demikian pula dengan ilmu fiqih, hanya ulama tertentu - terutama mereka yang sekarang ini menuntut ilmu di Mekkah yang mulai intensive mempelajarinya. Sedangkan salafi, pemahaman dalil Qur’an dan Hadits dinisbatkan pada pendapat ulama-ulama besar dunia yang telah dikenal dan diakui melalui kitab-kitab karangan mereka, perbedaan pendapat diantara mereka terutama dalam masalah furu’ (cabang) sering terjadi, masalah keshahihan dalil dan pendapat sangat diutamakan. Walaupun belum lama dikenal tetapi, faham ini dengan cepat bekembang dan diterima oleh masyarakat. Yang menentangpun tidak kalah banyak, selain dari kalangan ahlu bid’ah (tarikat, sufi dan lainnya)juga dari jama’ah-jama’ah yang menganut faham imamah, karena terdapat perbedaan dalam memahami dalil-dalil keimaman, yang difahami oleh salafi berdasarkan pendapat ulama-ulama yang mereka nukilkan, bahwa seorang imam untuk bisa ditaati, sebagai syarat utama haruslah memiliki wilayah dan kekuasaan, sedangkan apakah imam itu paling awal dibaiat atau bahkan tidak dibaiat, maupun imam tersebut telah menerapkan syariat Islam secara kaffah atau malah seorang presiden yang dipilih secara demokratis, tidak menghalangi bagi kaum muslimin untuk taat kepadanya, asal penguasa tersebut muslim yang tidak melakukan kekafiran yang nyata dan ibadah mereka kepada Allah dapat dilaksanakan dengan aman.


Keimaman dalam IJ sebenarnya berkiblat dan merujuk pada keimaman Arab Saudi sebagai tempat asal NH menuntut ilmu dan usaha untuk mewujudkannya terus dilakukan dengan terus mengupayakan agar organisasi mereka dapat diterima oleh umat Islam, sehingga pengikutnya semakin bertambah dan pada akhirnya menjadi golongan mayoritas di negara ini. Dengan menjadi mayoritas maka label sesat akan lepas dengan sendirinya, dan keimaman IJ akan menjadi legal secara syariat, karena semua umat Islam sebagai pengikut IJ akan tunduk pada imam yang tunggal dan lebih mudah untuk diarahkan menuju terwujudnya daulah islamiyah.
Pada kenyataannya meskipun jumlah pengikutnya terus bertambah dari waktu ke waktu, baik dari bertambahnya keturunan mereka sendiri maupun dari luar mereka yang bersimpati kemudian menjadi pengikutnya, tetapi umat Islam di negeri ini ibarat kue yang diperebutkan oleh banyak perut. Dalam kondisi zaman yang seperti ini usaha IJ untuk menjadi kelompok mayoritas mendapatkan tantangan yang beragam, selain “pesaing” dalam perebutan “kue” dari kelompok jama’ah lain, juga pengeroposan dalam tubuh jama’ahnya, akibat pengaruh dari “luar” yang bersifat kesenangan duniawi dan tuntutan ekonomi membuat sebagian mereka terutama anak-anak muda memilih untuk melepaskan ikatan mereka dalam jama’ah, selain itu juga berubahnya pemahaman sebagian dari mereka tentang jama’ah dan imamah akibat arus informasi yang tidak dapat terbendung, meskipun larangan untuk membaca buku atau mendengarkan ceramah yang dapat merubah keyakinan mereka masih berlaku. Faktor-faktor itulah yang menjadi batu sandungan IJ untuk mencapai tujuan akhir.
Keberhasilan Ibn Saud yaitu Raja Abdul Azis dalam menguasai tanah Hijaz dengan merebutnya dari penguasa Turki dan menegakkan imamah berdasarkan Kitabullah dan mengusahakan kembalinya kemurnian diinul Islam sesuai syariatnya, itulah yang mengilhami imam-imam jama’ah yang ingin mendirikan darul Islam baik menguasai satu negara atau pun seluruh dunia. Tetapi sebagaimana pendapat ulama salafi, NH pun melihat bahwa belum pernah terjadi setelah berdirinya Kerajaan Arab Saudi, yaitu mereka yang mendirikan darul Islam dengan jalan kekerasan berhasil merebut kekuasaan dari penguasa yang sah bahkan kebinasaan dan kerusakanlah yang terjadi. Maka jalan tarbiyah (pembinaan) umat-lah yang dipilih, sembari mendirikan keimaman secara darurat meskipun belum memiliki wilayah kekuasaan dan pengakuan dari umat Islam lainnya sebagai persiapan imamah yang sebenarnya dan sempurna, karena menurut pemahaman IJ bahwa mati jahiliyah-lah, yang berarti mati secara kafir, yang dialami apabila mati dalam keadaan tidak memiliki imam dan belum melakukan baiat padanya. Sehingga pada awal-awal berdirinya IJ banyak dilakukan latihan-latihan ketaatan kepada sang amir untuk meletakkan dasar-dasar pemahaman jama’ah-imamah.
Dalam era paradigma baru sekarang ini, banyak pengikut IJ yang menyadari bahwa jama’ah mereka ini belum sempurna, dan penyempurnaan ini sedang berjalan. Hanya saja belum ada kesepakatan diantara mereka, ukuran kesempurnaan seperti apakah sebagai target akhir. Maka yang pertama kali perlu dilakukan adalah menetapkan ukuran standar kesempurnaan sebuah jama’ah sebagaimana yang disyariatkan.
Yang paling mudah dan bisa diterima adalah selain bisa ditegakkannya hukum Allah di bumi ini secara murni dan konsisten, bebas dari segala macam kesyirikan, bid’ah dan sebangsanya, idealnya sebuah jama’ah dikatakan sebagai jama’atul muslimin adalah sebagaimana kerajaan Arab Saudi , dimana Raja sebagai imam dan penduduk yang mendiami negeri sebagai ru’yat jama’ah, ketika itu dicapai maka tidak akan ada ucapan bahwa imamah dan jama’ah suatu hal yang “debatable”.
Melihat fenomena yang terjadi dalam masyarakat bahwa sekarang ini tidak semua orang “alergi” dengan khilafah ataupun imamah, dalil-dalil tentang imamah telah diketahui secara luas, jama’ah-jama’ah seperti IM, HTI, Tabligh, Hizbullah tidak mendapatkan penolakan yang keras dan frontal sebagaimana yang dialami IJ di masa lampau, ibarat iklan mereka getol “memasarkan produknya” dan umat Islam walaupun tidak semua mau “membelinya” tapi tidak merasa terganggu , karena menganggap bahwa apa yang mereka “jual” walaupun mungkin tidak atau belum mereka perlukan, tetapi tidak mengandung sesuatu yang berbahaya, apakah sesuatu yang berbahaya itu? Yaitu Takfir, semua orang tentu sepakat bahwa takfir adalah suatu hal yang sangat berbahaya. Maka sudah saatnya bila IJ meninggalkan takfir secara total bukan hanya dalam perkataan tetapi juga dalam perbuatan dan pemikiran. Setiap pengikut IJ yang memahami dalil pasti sepakat bahwa takfir yang masih terjadi seperti masalah imam sholat dan lainnya semata-mata berasal dari ”ijtihad” imam bukan aslinya akidah Islam yang sebenarnya. Memang tidak mudah melaksanakannya, tetapi itu bisa menjadi mudah apabila menyadari, sebagaimana dalil bahwa takfir pada sesama muslim itu akan kembali kepada yang melakukannya, sebagai hal yang dilarang dalam Islam, maka takfir adalah suatu perbuatan maksiat, dan tidak ada ketaatan dalam maksiat. Bila “produk” IJ telah bebas dari takfir, tentu tidak ada keraguan dalam memasarkannya. Karena sebaik dan seindah apapun sebuah kemasan tidak akan berarti apa-apa apabila telah dibuka. Penghilangan takfir qouli (dalam ucapan) tidak akan berarti apabila tidak diikuti peniadaan takfir ‘amali meskipun dibungkus dengan perbuatan baik yang bertujuan mencari simpati semata, hanya akan menjadikan antipati dan kemuakan bagi yang melihatnya.

Secara organisasi dan infra struktur sebenarnya IJ lebih siap dan lebih menjanjikan dibandingkan jama’ah yang lain di negeri ini. Dengan tiadanya faham takfir, IJ akan lebih diterima dan dirasakan manfaat keberadaannya oleh umat Islam, potensi tenaga-tenaga dakwah yaitu para mubaligh yang militan dan tanpa pamrih akan menjadi kekuatan Islam yang luar biasa, demikian juga dengan kesadaran jama’ah IJ akan zakat, infaq dan shodaqoh dapat menjadi sumber inspirasi bagi umat Islam yang lain, dan akan jauh lebih bermanfaat apabila semua potensi IJ digunakan untuk membangun kemashlahatan umat Islam negeri ini. Apabila umat Islam telah dapat merasakan manfaat keberadaan IJ secara luas di bumi ini maka mereka tentu akan merasa ikut memiliki dan menjadi bagian darinya. Dan insya Allah tidak lama lagi jama’ah IJ akan sempurna secara syariat sebagaimana yang dicita-citakan. Kita lihat dan tunggu saja bagaimana Qodar Allah nantinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar