MUQADIMAH
Masalah Imamah atau Khilafah sampai saat ini masih menjadi suatu polemik, berbagai macam perbedaan pemahaman berkembang, beberapa diantaranya menjurus pada perpecahan umat, saling mengkafirkan golongan satu dengan yang lain.
Walaupun semua merujuk pada nash dan dalil yang sama, tetapi terdapat perbedaan dalam pemahaman dan penerapannya, bahkan terjadi penyimpangan yang jauh dari apa yang menjadi pemahaman para sahabat, tabi’in, tabiahum serta para ulama sholih dari generasi sesudahnya.
Para sahabat adalah ulama generasi pertama, yang mana melalui merekalah kita mendapatkan ilmu agama ini, mereka mengalami saat-saat Al-Qur’an diturunkan dan merekalah yang lebih memahami maksud dari ucapan dan perbuatan Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam ,demikian pula generasi sesudahnya, maka dalam memahami ilmu agama ini kita harus memperhatikan ucapan dan pendapat mereka , sebagaimana wasiat Rasulullah berikut :
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ، فَسَيَرَى اخْتِلافاً كَثِيراً، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ المَهْدِيِّينَ فَتَمَسَّكُوا بِهَا، وَعَضُّوا عَلَيْهَا بالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مْحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ».) صحيح ابن حبان(
Maka sesungguhnya barang siapa yang masih hidup diantara kalian, akan melihat perselisihan yang banyak, maka menetapilah kalian dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rosyidin yang mendapat petunjuk dan berpegang teguhlah dengannya, serta gigitlah dengan gigi gerahammu, dan takutlah kalian pada perkara yang baru maka sesungguhnya tiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat. (Shohih Ibnu Hibban)
Sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman
وَمَا يَعْقِلُهَآ إِلاَّ الْعَالِمُونَ
. Dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu. QS:Al Ankabut 43
Pemahaman yang menyimpang tentang dalil-dalil Qur’an dan Hadits disebabkan pengambilan ilmu dari sumber yang tidak selayaknya kita mengambil ilmu darinya. Betapa penting kedudukan dan peran ulama sebagai pembawa ilmu agama yang haq ini
إِنَّ العُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ، إنَّ الاْنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرَّثُوا دِينَاراً وَلاَ دِرْهَماً، إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَ بِهِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظٍ وَافِرٍ
Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi, dan sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar atau dirham, sesungguhnya mereka mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang mengambilnya sungguh telah mengambil bagian yang banyak.
Dalam mencari ilmu yang haq, selayaknya harus memperhatikan dari siapa (ulama manakah?) kita mengambil ilmu. Tersebut sebuah atsar dalam muqodimah Shohih Muslim :
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ ، قَالَ: إِنَّ هٰذَا الْعِلْمَ دِينٌ. فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ] رواهِ لمسلم[
Dari Muhammad ibn Sirin, dia berkata : Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil (ilmu) agama kalian . HR. MUSLIM
Imam Malik rahimahullah berkata dalam Jami’ Bayanil ‘Ilmi (dinukil dari Mauqif Ahli Sunnah Wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’) :
Ilmu tidak boleh diambil dari empat orang :
(1) Orang bodoh yang nyata kebodohannya,
(2) Pengikut hawa nafsu yang mengajak mengikuti hawa nafsunya,
(3) Orang yang dikenal dustanya dalam pembicaraannya dengan manusia, walaupun dia tidak pernah berdusta atas nama Rasulullah sholallahu alaihi wasalam,
(4) Seorang yang mulia dan sholih yang tidak mengetahui hadits yang disampaikannya
Pendapat Imam Malik di atas sesuai dengan sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam dan atsar sahabat serta tabi’in berikut
إنَّ اللهَ لا يَقبِضُ العِلمَ انتزِاعاً يَنتزِعُهُ من العِبادِ، ولكنْ يَقبِضُ العِلمَ بقَبض العُلماءِ، حتى إِذا لم يُبقِ عالماً اتخذَ الناسُ رُؤُوساً جُهَّالاً فسُئلوا فأفْتَوا بغير علمِ فضلُّوا وأضَلُّوا
Sesungguhnya Allah tidaklah mengambil ilmu dengan mencabutnya dari seorang hamba, tetapi mengambil ilmu dengan mengambil (mewafatkan) para ulama, sehingga ketika ilmu tidak lagi tersisa, maka manusia mengambil orang-orang yang bodoh sebagai pemimpin, ketika ditanya mereka memberikan fatwa tanpa berdasarkan ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan (shohih Bukhori)
قالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: «إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُلْتَمَسَ الْعِلْمَ عِنْدَ الأَصَاغِرِ » عن أَبِي أُمَيَّةَ الْجمحي رضيَ اللَّهُ عنهُ
Sesungguhnya diantara tanda-tanda hari kiamat adalah ilmu itu diambil dari orang-orang yang kecil (yaitu ahli bid’ah). Dari Abi Umayah Al Jamhi dalam Jamiul Masanid Wal Murosil dan sebagimana riwayat Ibnul Mubarok, al Lalikai. Dishohihkan oleh Albani dalam Shohih Al Jamiush Shoghir.
Dalam Jami’ Bayanil ‘Ilmi, ketika Ibnul Mubarok ditanya : “Siapakah orang-orang kecil (ashoghir) ?”, beliau menjawab: “Orang-orang yang berbicara dengan pikiran mereka (mengikuti hawa nafsunya), adapun shoghir (anak kecil) yang meriwayatkan dari kabir (orang tua , ahlus sunnah), maka dia bukan termasuk shoghir (ahli bid’ah).”
Ibnu Mas’ud menyebutkan kerusakan yang terjadi ketika mengambil ilmu dari ahli bid’ah
وعن ابنِ مسعودٍ قال: لا يزالُ النّاسُ صالحينَ متماسِكينَ ما أَتاهُمُ العِلمُ منْ أَصحابِ محمدٍ صلى الله عليه وسلّم ومِنْ أَكابِرهمْ، فِاذا أَتاهُمْ مِنْ أَصاغِرهمْ هَلَكُوا». رواه الطبراني في الكبير وأَلاوسط ورجاله موثقون.
Dari Ibnu Mas’ud, dia berkata : “Tidak henti-henti orang-orang yang sholih berpedoman pada ilmu yang berasal dari sahabat Muhammad e dan dari besar-besarnya mereka (ulama ahli sunnah) maka ketika ilmu yang datang pada mereka dari lebih kecilnya mereka (ahli bid’ah) maka rusaklah mereka. Riwayat Ath-Thobroni dalam Al-Kabir dan Al-Awsath
Sedangkan golongan yang terakhir yaitu seorang yang mulia dan sholih yang tidak mengetahui hal-ikhwal hadits yang disampaikannya, telah disebutkan oleh Abu Zinad seorang tabi’it tabi’in dalam shohih muslim :
عَنِ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ: أَدْرَكْتُ بِالْمَدِينَةِ مِائَةً كُلُّهُمْ مَأْمُونٌ. مَا يُؤْخَذُ عَنْهُمُ الحَدِيثُ. يُقَالُ: لَيْسَ مِنْ أَهْلِهِ
Dari Ibnu Abi Zinad dari Abu Zinad, dia berkata : Di kota Madinah aku telah menjumpai 100 orang, kesemuanya adalah orang yang dapat dipercaya (ma’munun), tapi tidak diambil dari mereka sebuah hadits pun. Dikatakan: mereka bukanlah ahlinya. HR. Muslim
Sebab tidak memiliki pengetahuan tentang ilmu hadits, sehingga menyampaikan hadits dha’if tanpa disertai keterangan tentang kelemahannya merupakan faktor penyebab yang terkuat yang mendorong ummat Islam melakukan penyimpangan masalah akidah dan syariat serta melakukan bid’ah bid’ah di dalam agama.
Maka selayaknya apabila kita mengambil ilmu dari para ulama ahli hadits yang benar-benar mengetahui tentang keadaan para perawinya, illat dan syadz sebuah hadits, yang lebih menguasai ilmu ghoribil hadits, asbabi wurudhil hadits dan lain-lain yang berkaitan dengan hal-ikhwal hadits tersebut.
Untuk itu kami sampaikan pemahaman tentang kaifiyah imamah atau khilafah berdasarkan pemahaman para sahabat nabi - Khulafaur rosyidin rodhiyallahu anhu terutamanya, tabi’in dan para ulama ahli hadits generasi -generasi sesudahnya sebagai pewaris para nabi.
LATAR BELAKANG DAN TUJUAN KHILAFAH
Allah Ta’ala telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 30 :
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً
Dan ketika Tuhanmu berkata pada malaikat, Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi .
Tentang ayat di atas, Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitab tafsirnya :
وقد استدل القرطبي وغيره بهذه الآية على وجوب نصب الخليفة ليفصل بين الناس فيما اختلفوا فيه ويقطع تنازعهم وينتصر لمظلوهم من ظالمهم ويقيم الحدود ويزجر عن تعاطي الفواحش إلى غير ذلك من الأمور المهمة التي لا تمكن إقامتها إلا بالإمام
Al-Qurthubi dan ulama lainnya menjadikan ayat ini sebagai dalil yang menunjukkan keharusan mengangkat pemimpin untuk memutuskan perkara di tengah-tengah umat manusia, mengakhiri pertikaian mereka, menolong orang-orang yang teraniaya dari yang mendholimi, menegakkan hudud (hukum), mencegah berbagai perbuatan keji dan berbagai hal yang penting lainnya yang tidak mungkin ditegakkan kecuali dengan adanya pemimpin.
Selanjutnya Ibn Katsir menukil sebuah kaidah ilmu fiqih yaitu:
وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“Sesuatu yang menjadikan suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu sendiri merupakan hal yang wajib pula”.
Maka Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Wajib untuk diketahui bahwa mengatur/memimpin urusan masyarakat adalah salah satu kewajiban terbesar dalam agama, bahkan tidaklah akan tegak urusan agama dan juga urusan dunia tanpa adanya kepemimpinan. Karena urusan umat manusia tidaklah akan dapat tercapai dengan sempurna kecuali dengan cara bersatu saling memenuhi kebutuhan sesama mereka. Dan ketika mereka telah bermasyarakat, maka harus ada kepemimpinan, sampai-sampai Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
إذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ في سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ. رواه أبو داود من حديث أبي سعيد وأبي هريرة
“Bila tiga orang keluar dalam suatu safar/perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah satu dari mereka sebagai pemimpin.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah)
Dan Imam Ahmad ( ) telah meriwayatkan dalam kitabnya Al Musnad dari sahabat Abdullah bin Amr, bahwasanya Nabi shollallahu ’alaihi wasallam bersabda:
لا يحل لثلاثة يكونون في فلاة من الأرض إلا أمروا عليهم أحدهم
“Tidaklah halal bagi tiga orang yang sedang berada di tanah terbuka (padang pasir/atau hutan atau yang serupa) melainkan bila mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.”
Nabi shollallahu ’alaihi wasallam mengharuskan agar seseorang sebagai pemimpin dalam perkumpulan yang kecil dan bersifat sementara yaitu hanya dalam perjalanan. Hal ini sebagai pelajaran pada perkumpulan-perkumpulan yang lainnya. Dan karena Allah Ta’ala telah mewajibkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, dan kewajiban ini tidaklah dapat dilakukan dengan sempurna tanpa adanya kekuatan dan kepemimpinan. Demikian juga halnya dengan kewajiban lainnya, yaitu jihad, menegakkan keadilan, pelaksanaan ibadah haji, shalat jum’at, perayaan hari raya, dan pembelaan terhadap orang yang tertindas, dan penerapan hukum had (hukum pidana) tidak dapat dilakukan melainkan dengan adanya kekuatan dan kepemimpinan.
أن السلطان ظل الله في الأرض
“Penguasa/pemimpin adalah naungan Allah di bumi.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dari sahabat Abu Bakrah, dan dihasankan oleh Al Albani)
Penguasa sebagaimana hadits di ataslah yang dimaksudkan dalam firman Allah di bawah ini
وَلَوْلاَ دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَفَسَدَتِ الأَرْضُ وَلَـكِنَّ اللَّهَ ذُو فَضْلٍ عَلَى الْعَالَمِينَ
Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian umat manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini, tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam. QS. Al Baqarah 251
Imam Ath-Thurthusi rahimahullah menjelaskan tafsir ayat tersebut :
لولا أن الله تعالى أقام الصلطان في الارض يدفع القوي عن الضعيف , وينصف المظلوم من ظالمه لتواثب الناس بعضهم على بعض , فلا يينتظم لهم حال ,ولا يستقر لهم قرار , فتفسد الأرض ومن عليهم , ثم أمتن الله - تعالى- على عباده بإقامة صلطان لهم بقوله
Seandainya Allah tidak mengangkat seorang penguasa di bumi guna membela yang lemah dan memberikan keadilan kepada orang yang teraniaya, maka keadaan manusia menjadi kacau balau tidak beraturan, serta norma-norma kehidupan menjadi goncang tidak terkendalikan. Kemudian rusaklah bumi beserta penghuninya, kemudian Allah Ta’ala memberi anugerah bagi hambanya sehingga Allah mengangkat seorang penguasa bagi mereka. Allah Ta’ala berfirman “tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam”
Karenanyalah Ibnu Taimiyah menyebutkan :
ستون سنة من إمام جائر أصلح من ليلة واحدة بلا سلطان
“Enam puluh tahun di bawah kepemimpinan seorang imam yang jahat, lebih baik dibanding satu malam dengan tanpa penguasa.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 28/390).
KAIDAH MENEGAKKAN IMAMAH
Khilafah adalah salah satu kewajiban (syari’at) yang harus dilaksanakan dengan ikhlas (murni) dan penegakannya harus selaras dengan syari’at Islam. Untuk itu penegakan imamah atau khilafah seharusnya disandarkan pada apa yang telah digariskan Rasulullah sholallahu alaihi wasallam dan apa yang dicontohkan para sahabat sebagai generasi terbaik umat ini sebagaimana wasiat Nabi kita :
فقال: أُوصِيكُمْ بِأَصْحَابِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمُ
Maka Rasulullah sholallahu alaihi wasallam bersabda : Aku berwasiat agar kalian selalu bersama sahabatku (dalam pemahaman agama), kemudian bersama orang-orang sesudahnya (tabi’in), kemudian orang-orang sesudahnya (tabi’ahum)
Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat 30 surat Al-Baqarah telah diterangkan kaidah penegakan sebuah khilafah :
- والإمامة تنال بالنص كما يقوله طائفة من أهل السنة في أبي بكر،أو بالإيماء إليه كما يقول آخرون منهم،
- أو باستخلاف الخليفة آخر بعده كما فعل الصديق بعمر بن الخطاب
- أو بتركه شورى في جماعة صالحين كذلك كما فعله عمر،
- أو باجتماع أهل الحل والعقد على مبايعته أو بمبايعة واحد منهم له فيجب التزامها عند الجمهور وحكى على ذلك إمام الحرمين الإجماع. والله أعلم.
- أو بقهر واحد الناس على طاعته فتجب لئلا يؤدي ذلك إلى الشقاق والاختلاف. وقد نص عليه الشافعي
o Imamah itu diperoleh melalui nash, sebagaimana yang dikatakan oleh segolongan ulama Ahlus Sunnah terhadap kepemimpinan Abu Bakar. Atau melalui pengisyaratan menurut pendapat yang lain.
o Atau melalui penunjukkan pada masa akhir jabatan pada orang lain sebagaimana yang pernah dilakukan Abu Bakar Ash-Shiddiq terhadap Umar ibn Khatab radhiyallahu anhu.
o Atau dengan menyerahkan permasalahan untuk dimusyawarahkan oleh orang-orang sholih, sebagaimana yang pernah dilakukan Umar ibn Khatab radhiyallahu anhu.
o Atau dengan kesepakatan bersama ahlul hal wal ‘aqdi untuk membaiatnya, atau dengan baiat salah seorang dari mereka (ahlul hal wal ‘aqdi) kepadanya dan dengan demikian wajib diikuti oleh mayoritas anggota. Hal tersebut menurut Imam Al-Haramain merupakan ‘ijma’ (konsensus). Wallahu a’lam.
o Atau dengan memaksa seseorang menjadi pemimpin untuk selanjutnya ditaati. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi perpecahan dan perselisihan, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i.
Demikianlah penegakan imamah sesuai syariat, sebagaimana yang telah dilaksanakan sahabat dan tabi’in pada masa kekhalifahan Khulafaur-Rasyidin .
Penguasa yang Berkuasa dengan Pedang
Bagaimanakah halnya dengan seorang Imam atau penguasa yang berkuasa dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat, sebagaimana yang terjadi pada masa-masa setelah Khulafaur-Rasyidin, beberapa diantara khalifah atau amirul mukminin berkuasa setelah mengalahkan penguasa sebelumnya.
Adalah ucapan Ibn Umar radhiyallahu ‘anhu:
نحن مع من غلب
“Saya bersama orang yang mengalahkan (menang)”
Ibnu Umar beserta keluarganya menyatakan ketaatannya dengan bai’at yang disampaikan melalui surat kepada Abdul Malik ibn Marwan, setelah Ibn Zubair dikalahkan dan dibunuh oleh panglima Abdul Malik yang bernama Hajaj ibn Yusuf, yang mana sebelumnya umumnya penduduk Mekkah, Madinah dan Yaman serta sebagian besar masyarakat Iraq telah menyatakan ketaatan dan bai’atnya kepada Ibn Zubair.
Telah berkata Imam Syafi’i:
: كل من غلب على الخلافة بالسيف حتى يسمي خليفة، ويجمع الناس عليه، فهو خليفة
Setiap orang yang menguasai kekhalifahan dengan pedang sehingga disebut sebagai khalifah, dan manusia bersepakat atasnya, maka dialah khalifah
Siapapun akan sepakat bahwa seorang penguasa yang berkuasa dengan merebut kekuasaan dari penguasa sebelumnya , hal tersebut tidak dibenarkan oleh syari’at, dimana perebutan kekuasaan tersebut bisa terjadi dengan pertumpahan darah, atau pun damai.
Maka ketika seorang muslim dengan kekuatannya mampu menguasai sebuah negara muslim dengan mengalahkan penguasa sebelumnya baik secara damai maupun dengan pedang yaitu melalui kekerasan, dan mampu menegakkan hukum , maka wajib bagi seorang muslim untuk taat kepadanya untuk mencegah pertumpahan darah dan perpecahan umat yang lebih luas.
Bahkan Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Mendengar dan taat kepada para pemimpin kaum muslimin sama halnya dia baik atau jahat serta siapa saja yang memegang jabatan khalifah lalu orang-orang berkumpul (tunduk) dibawah kekuasaannya dan ridha kepadanya, atau siapa yang mengambil alih kekuasaan atas kaum muslimin dengan pedang sehingga dia menjadi khalifah dan disebut amirul mukminin”. (Bingkisan Ilmu dari Yaman : 191)
Sebab dengan demikian akan hanya ada satu imam bagi kaum muslimin di satu negeri yaitu mereka yang berkuasa (menang).
Sebagaimana tersirat dalam sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhary:
من بايع إماماً فأعطاه صفقة يده وثمرة قلبه فليطعه ما استطاع، فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنق الآخر
“Barangsiapa memberi bai’at kepada seorang pemimpin dengan menjabat tangannya dan dilaksanakannya dengan sepenuh hati, hendaklah ia mentaatinya dengan segenap kemampuan. Jika ada orang lain merebut kepemimpinannya penggallah lehernya”
Pengangkatan Imam Wajib Melibatkan Kaum Muslimin
Karena tujuan penegakkan imamah adalah untuk kemashlahatan umat, maka seharusnyalah pengangkatan seorang Imam melibatkan kaum muslimin.
Tersebut dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad (no.391, shahih dengan syarat Muslim), beliau berkata :
حدَّثني أبي ثنا إسحاق بن عيسى الطباع ثنا مالك بن أنس حدَّثني ابن شهاب عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة بن مسعود أن ابن عباس أخبره : « أن عبد الرحمن بن عوف ـ رجع إلى رحله ـ قال ابن عباس : وكنت أقرىء عبد الرحمن بن عوف فوجدني وأنا أنتظره وذلك بمنى في آخر حجة حجها عمر رضي الله ، عنه قال عبد الرحمن بن عوف : إن رجلاً أتى عمر بن الخطاب رضي الله عنه فقال : إن فلاناً يقول لو قد مات عمر رضي الله عنه بايعت فلاناً ، فقال عمر رضي الله عنه : إني قائم العشية في الناس فمحذرهم هؤلاء الرهط الذين يريدون أن يغضبوهم أمرهم
Menceritakan kepada kami Ishaq ibn Isa At-Taba’ dia berkata, telah bercerita kepadaku Ibn Syihab dari Ubaidullah ibn Abdullah ibn utbah ibn Mas’ud bahwa Ibn Abbas memberitahukan kepadanya bahwa Abdurrahman ibn ‘Auf kembali ke rumahnya, Ibn Abbas berkata, “ Aku ingin memberikan salam kepada Abdurrahman ibn ‘Auf, maka ia menjumpaiku sementara aku telah menunggunya - peristiwa itu terjadi di Mina pada wkatu Umar ibn Khattab melaksanakan haji yang terakhir - maka Abdurrahman berkata, “ Seseorang pernah mendatangi Umar dan berkata, “Ada orang yang mengatakan jika Umar wafat maka aku akan membai’at si Fulan!” Maka Umar menjawab, “Selepas shalat isya’ nanti aku akan berbicara pada manusia sambil memperingatkan mereka dari sekelompok orang yang menghendaki membuat masalah pada perkara (agama) mereka”.
………………dan selanjutnya dikisahkan
وقال عمر رضي الله عنه : أما والله ما وجدنا فيما حضرنا أمراً هو أقوى من مبايعة أبي بكر رضي الله عنه ، خشينا إن فارقنا القوم ولم تكن بيعة أن يحدثوا بعدنا بيعة ، فإما أن نتابعهم على ما لا نرضى وإما أن نخالفهم فيكون فيه فساد ، فمن بايع أميراً عن غير مشورة المسلمين فلا بيعة له ولا بيعة للذي بايعه تغرة أن يقتلا
Kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu melanjutkan nasihatnya: “ Demi Allah kami tidak pernah menemui perkara yang paling besar daripada perkara bai’at terhadap Abu bakar . Kami kuatir jika kami meninggalkan kaum tanpa ada yang dibai’at, maka setelah itu mereka membuat bai’at. Jika seperti itu kami harus memilih antara mematuhi bai’at mereka padahal kami tidak ridho, atau menentang bai’at mereka yang pasti akan menimbulkan kehancuran. Maka barangsiapa yang membai’at seorang amir tanpa musyawarah dengan kaum muslimin terlebih dahulu, maka tidak ada bai’at baginya. Dan tidak ada bai’at terhadap orang yang mengangkat bai’at kepadanya, keduanya harus dibunuh.
Kalau kita perhatikan ucapan Umar :”….. memperingatkan mereka dari sekelompok orang yang menghendaki membuat masalah pada perkara(agama) mereka..”
Yang mana akibat dari perbuatan mereka, dijelaskan oleh Umar yaitu :
“……….kami harus memilih antara mengikuti baiat mereka padahal kami tidak merelakannya (ridho), atau menentang bai’at yang mereka buat yang pasti akan menimbulkan kerusakan…………..”
Menunjukkan bahwa pengangkatan seorang amirul mu’minin secara sepihak tanpa melibatkan mayoritas umat Islam yang lain, termasuk di dalamnya ahlul aqdi wal hil (tokoh perwakilan mereka) ataupun tanpa rekomendasi khalifah (yang disepakati umat muslim) sebelumnya, hal itu hanya akan menimbulkan masalah (pro dan kontra yang luas) dan berujung pada perpecahan umat muslim bahkan pertumpahan darah diantara sesama muslim, maka Umar merasa perlu untuk memberi peringatan kepada orang yang bermaksud membaiat seorang imam secara sepihak tanpa melibatkan kaum muslimin yang lain, karena akibat yang ditimbulkan adalah kerusakan yang luas.
Sejarah telah mencatat bahwa pengangkatan penguasa kaum muslimin (amirul mukminin) secara sepihak atau hanya oleh sebagian umat Islam yang kemudian tidak diikuti kesepakatan mayoritas umat Islam hanya akan menimbulkan perpecahan dan pertumpahan darah.
Sebagaimana yang terjadi pada pembaiatan Ali radhiyallahu anhu, meskipun kaum muslimin mengakui keutamaan beliau dan menyadari bahwa beliaulah satu-satunya calon pengganti pada masa khalifah Utsman, tetapi sekitar seratus ribu kaum muslimin menahan diri dari pembaiatan terhadap Ali. Di Makkah, Yaman, Mesir serta Iraq (Kuffah), segolongan kaum muslimin membaiatnya dan yang lainnya termasuk pemimpin dan rakyat Syam menolak membaiat Ali bin Abi Tholib sampai ditegakkan qishash terhadap pembunuh khalifah sebelumnya, yaitu Utsman ibn Affan radhiyallahu anhu . Dan semua itu berujung pada peperangan yang terjadi antara sesama kaum muslimin yaitu perang Jamal dan kemudian perang Shiffin.
Maka dalam atsar di atas, Umar radhiyallahu anhu menegaskan :
فمن بايع أميراً عن غير مشورة المسلمين فلا بيعة له ولا بيعة للذي بايعه تغرة أن يقتلا
Maka barangsiapa yang membai’at seorang amir tanpa musyawarah dengan kaum muslimin terlebih dahulu, maka tidak ada bai’at baginya. Dan tidak ada bai’at terhadap orang yang mengangkat bai’at kepadanya, keduanya harus dibunuh.
Umar memandang tidak sahnya seorang imam yang diba’iat tanpa melibatkan kaum muslimin, demikian juga bai’at para pengikutnya dianggap tidak sah.
Adapun perkataan beliau bahwa imam dan pengikutnya [yang tidak bermusyawarah dengan kaum muslimin tetapi mengklaim sebagai amirul mukminin] harus dibunuh, sebab hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan dan terpecah belahnya umat Islam. Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هذِهِ الأُمَّةِ ، وَهِيَ جَمِيعٌ، فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ، كَائِناً مَنْ كَانَ
“ Siapa saja yang ingin memecah belah persatuan kalian, sedangkan kalian dalam keadaan bersatu, maka tebaslah lehernya dengan pedang, siapapun dia.” ( Muslim 1852 )
Sehubungan dengan hadits tersebut di atas. Ash-Shon’ani dalam kitabnya Subulus Salam mengatakan :
دلت هذه الألفاظ على أن من خرج على إمام قد اجتمعت عليه كلمة المسلمين والمراد أهل قطر ــــ كما قلناه ــــ فإنه قد استحق القتل لإدخاله الضرر على العباد.
Lafadz (hadits) ini menunjukkan bahwasanya seseorang yang keluar dari (ketaatan terhadap) Imam, yang mana kalimat kaum muslimin - yaitu penduduk suatu negeri - telah sepakat (ijtima’) atas Imam tersebut , maka sungguh telah diwajibkan(haq) membunuhnya karena kemudhorotan yang diperbuatnya.
Kecuali kemudian yang terjadi adalah, orang yang dibai’at tanpa musyawarah dengan kaum muslimin dan tanpa wasiat imam sebelumnya tersebut kemudian berkuasa ( dengan kekerasan ataupun tidak ), mampu menegakkan hukum layaknya penguasa, maka kaum muslimin wajib mengakuinya sebagai imam demi mencegah pertumpahan darah dan perpecahan yang lebih parah.
Adakah Imam Sirr , Yaitu Imam yang diangkat secara rahasia ?
Pengangkatan dan pembaiatan seorang pemimpin (amir atau imam) secara rahasia tanpa diketahui oleh umumnya umat Islam dalam suatu negara, telah menyelisihi pada apa yang telah dikerjakan oleh para sahabat sebagai generasi terbaik umat ini.
Sebagian orang berhujjah dengan kisah pengangkatan Khalifah Ali ibn Abi Tholib, untuk menafikan ucapan Umar bahwa pembaiatan seorang Imam harus dengan musyawarah kaum muslimin dan berpendapat bahwa boleh mengangkat imam tanpa musyawarah dengan umat muslim.
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Kitab Fadhail Ash-Shahabah (2/573)no.969
عن محمد بن الحنفية قال كت مع علي وعثمان محصور قال فأتاه رجل فقال ان امير المؤمنين مقتول ثم جاء آخر فقال ان امير المؤمنين مقتول الساعة قال فقام علي قال محمد فأخذت بوسطه تخوفا عليه فقال خل لا ام لك قال فأتى علي الدار وقد قتل الرجل فأتى داره فدخلها وأغلق عليه بابه
Dari Muhammad ibn Hanafiyah, ia berkata , “ Aku bersama Ali saat Utsman dikepung, lalu datanglah seorang laki-laki dan berkata, “ Amirul mukminin telah terbunuh”. Kemudian datang laki-laki lain dan berkata, “Sesungguhnya amirul mukminin baru saja terbunuh”. Ali segera bangkit namun aku cepat mencegahnya karena khawatir keselamatan beliau. Beliau berkata, “Celaka engkau!”. Ali segera menuju kediaman Utsman dan ternyata Utsman telah terbunuh, kemudian beliau pulang dan mengunci rumah.
فأتاه الناس فضربوا عليه الباب فدخلوه عليه فقالوا إن هذا الرجل قد قتل ولا بد للناس من خليفةولا نعلم احدا أحق بها منك فقال لهم علي لاتريدوني فإني لكم وزير خير مني لكم أمير فقالوا لا والله ما نعلم احدا أحق بها منك قال فإن ابيتم علي فإن بيعتي لا تكون سرا ولكن أخرج إلى المسجد فمن شاء أن يبايعني بايعني قال فخرج إلى المسجد فبايعه
Orang-orang mendatangi beliau sambil menggedor pintu lalu menerobos masuk menemui beliau. Mereka berkata,” Lelaki ini (Utsman) telah terbunuh. Sedangkan orang-orang harus mempunyai khalifah. Dan kami tidak mengetahui ada orang yang lebih berhak daripada engkau”. Ali berkata, “ Tidak, kalian tidak menghendaki diriku, menjadi wazir bagi kalian lebih aku sukai daripada menjadi amir”. Mereka berkata,” Tidak, demi Allah kami tidak mengetahui ada orang yang lebih berhak daripada engkau. Ali berkata, “Jika kalian tetap bersikeras, maka bai’atku bukanlah bai’at yang rahasia (sembunyi-sembunyi). Akan tetapi aku akan ke masjid, barangsiapa ingin membai’atku maka silahkan ia membai’atku”. Ali pun pergi ke masjid dan orang-orangpun membai’at beliau.
Bahwa penolakan Ali radhiyallahu ‘anhu pada awalnya untuk menjadi khalifah karena beliau menyadari bahwa proses pengangkatan khalifah harus melalui musyawarah sebagaimana yang diwasiatkan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu, sehingga ketika mereka bersikeras, maka keluarlah ucapan beliau : فإن بيعتي لا تكون سرا (maka sesungguhnya bai’atku bukanlah rahasia). Ini menunjukkan bahwa walaupun beliau dipilih tanpa proses musyawarah serta tanpa perintah kholifah sebelumnya dan lebih tepat apabila dikatakan bahwa beliau dipaksa menjadi khalifah, beliau menegaskan bahwa bai’at yang dilaksanakan adalah harus diketahui oleh umumnya umat muslim secara terang-terangan, tidak secara rahasia (bithonah), dan penerimaan beliau untuk menjadi khalifah semata-mata karena merasa bertanggung jawab atas keamanan dan keteraturan umat Islam pada masa itu.
Adapun sebagian orang yang berpendapat bolehnya membai’at seorang imam secara rahasia (sirr), mereka berdalil dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah sholallahu alaihi wasalam bersama perwakilan penduduk Madinah yang datang ke Mekkah saat melakukan baiat yang dikenal dengan bai’at Aqabah I dan Aqabah II. Maka perlu diketahui bahwa baiat tersebut dilakukan secara rahasia dari pandangan kaum kafir Mekkah pada waktu itu, sedangkan yang dilakukan orang-orang pada zaman ini adalah, bahwa mereka mengangkat dan membai’at seorang imam serta menyembunyikannya dari pengetahuan kaum muslimin lain pada umumya. Dan ketika mereka menganggap bahwa kondisi mereka sekarang ini sebagaimana fase Mekkah sebelum hijrah, apakah mereka menyamakan umat Islam selain mereka (yang tidak berbai’at pada imam jama’ah tertentu) dengan kaum kafir Mekkah penyembah berhala? Sungguh sebuah kebodohan yang nyata.
Hal inilah yang diperingatkan oleh seorang kholifah yang adil, yaitu Umar ibn Abdil Azis dalam Sunan Ad-Darimi :
قالَ عُمَرُ بنُ عبدِالعزيزِ: إذا رأيتَ قوماً ينتحونَ بأمرٍ دونَ عامَّتِهِمْ فَهُمْ على تأسيسِ الضلالةِ.
Berkata Umar ibn Abdil Aziz: “Ketika engkau melihat suatu kaum yang berbisik-bisik tentang suatu perkara agama selain (melibatkan) umumnya mereka (umat Islam), maka sesungguhnya mereka sedang membangun kesesatan (dholalah)
Sebab dengan melibatkan kaum muslimin secara umum, atau perwakilan (ahlul aqdi wal hall), maka tidak setiap orang atau golongan mengklaim keimaman untuk kepentingannya.
Sehingga seorang pemimpin yang mengatur urusan kaum muslimin haruslah dikenal dan jelas keberadaannya, sebagaimana ucapan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah dalam kitab Minhajus Sunnah An-Nabwiyah (1/115) ketika membantah kaum Syiah Rafidhah, beliau berkata :
أن النبي r أمر بطاعة الأئمة الموجودين المعلومين، الذين لهم سلطان يقدرون به على سياسة الناس، لا بطاعة معدوم ولا مجهول ولا من ليس له سلطان ولا قدرة على شيء أصلاً
“Sesungguhnya Nabi Muhammad sholallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan agar kita mentaati pemimpin yang ada dan telah diakui kedaulatannya untuk mengatur manusia, tidak memerintah kita untuk mentaati pemimpin yang ma’dum (tidak jelas keberadaannya) dan majhul (tidak dikenal/diketahui) serta tidak mempunyai kekuasaan dan kemampuan sedikitpun “
Jika pemimpin umat muslim itu majhul(tidak dikenal),ma’dum (tidak jelas keberadaannya) dan tidak memiliki kekuatan, itu bukan pemimpin yang sebenarnya, tetapi pemecah belah umat. Syaikh Ibn Barjas rahimahullahu menjelaskan kaidah ahlus sunnah di atas dalam kitab Mu’amalatul Hukkam fii Dhauil Kitab wa Sunnah hal 45-46 :
القاعدة الخامسة :الأئمة الذين أمر النبي r بطاعتهم هم الأئمة الموجودون المعلومون، الذين لهم سلطان وقدرة
“Kaidah yang kelima : Imam yang Nabi sholallahu ‘alahi wasallam memerintah untuk taat padanya adalah para imam yang keberadaanya konkrit diketahui, memiliki kekuasaan dan kemampuan”
Dan beliau mengutip ucapan Ibn Taimiyah dalam kitab Minhajus Sunnah An-nabawiyah di atas, dan memberikan keterangan tambahan
وحجة هذا : أن مقاصد الإمامة التي جاء الشرع بها من إقامة العدل بين الناس وإظهار شعائر الله –تعالي – وإقامة الحدود ونحو ذلك لا يمكن أن يقوم بها معدوم لم يوجد بعد، ولا مجهول لا يعرف.
“Alasannya jelas, bahwa tujuan adanya imamah secara syar’i adalah menegakkan keadilan diantara manusia, dan menyemarakkan syiar-syiar agama Allah Ta’ala, menegakkan hukum had dan lain sebagainya. Hal ini tidak mungkin dilakukan oleh pemimpin ma’dum (yang tidak jelas keberadaannya), tidak mungkin pula bagi pemimpin majhul (tidak dikenal) dan tidak mungkin pula bagi pemimpin yang tidak diketahui.”
Beliau berkata pula:
فمن نزل نفسه منزلة ولي الأمر الذي له القدرة والسلطان على سياسة الناس، فدعا جماعة للسمع والطاعة له أو أعطته تلك الجماعة بيعة تسمع وتطيع له بموجبها، أو دعا الناس إلي أن يحتكموا إليه في رد الحقوق غلي أهلها تحت أي مسمي كان ونحو ذلك، وولي الأمر قائم ظاهر : فقد حاد الله ورسوله، وخالف مقتضي الشريعة، وخرج من الجماعة
Barang siapa menganggap dirinya sebagai penguasa yang mempunyai kekuasaan dan kemampuan untuk mengatur manusia, lalu mengajak manusia untuk menendengar dan taat kepadanya atau ada sekelompok jama’ah yang membai’atnya untuk wajib didengar dan ditaati, serta memprovokasi manusia agar mau bergabung bersamanya untuk mengembalikan hak-hak kepada yang berhak dengan menggunakan berbagai nama dan slogan ( atau yang serupa dengan itu ) sedangkan penguasa yang sah masih berkuasa : maka yang demikian itu adalah penentangan kepada Allah dan RasulNya juga menyelisihi aturan syariat dan telah keluar dari jama’ah.
Pada akhirnya Syaikh Ibn Barjas rahimahullahu menegaskan:
فلا تجب طاعته، بل تحرم، ولا يجوز الترافع إليه ولا ينفذ له حكم ومن آزره أو ناصره بمال أو كلمة أو أقل من ذلك، فقد أعان على هدم الإسلام وتقتيل أهله وسعى في الأرض فساداً، والله لا يحب المفسدين.
Maka tidaklah wajib untuk taat kepada orang yang seperti itu bahkan diharamkan, tidak boleh mengakuinya dan menjalankan hukumnya. Barang siapa membantu atau menolongnya (mendukungnya) dengan harta ataupun perkataan bahkan lebih kecil dari itu, maka dia telah bekerjasama untuk menghancurkan agama Islam dan membinasakan umatnya serta membuat kerusakan di muka bumi, dan Allah tidak menyukai orang yang membuat kerusakan
Bilakah Seorang Pemimpin Disebut Sebagai Amirul Mukminin?
Al-Khalal dalam As-Sunnah (no. 626) meriwayatkan perkataan Imam Ahmad ketika ditanya tentang status Khalifah ke 4 Ali radhiyallahu ‘anhu yang menurut si penanya, beliau menjadi kholifah tanpa melalui proses musyawarah terlebih dahulu ataupun wasiat Khalifah sebelumnya. Imam Ahmad menjawab, bahwa Ali itu telah mampu menegakkan hudud, membagikan fa’i, dan saat itu sedang tidak ada khalifah (saat dibai’at), dan para sahabat (sepakat) memanggil beliau amirul mukminin.
Dalam riwayat Ibn Atsakir (39/508), Imam Ahmad mengatakan :
رأيت عليا في زمن أبي بكر وعمر وعثمان لم يتسم أميرالمؤمنين ولم يقم الجمعة والحدود ثم رأيته بعد قتل عثمان قد فعل ذلك فعلمت أنه قد وجب له في ذلك الوقت ما لم يكن قبل ذلك
“ Pada masa kekhalifahan Abu bakar, Umar dan Utsman, aku melihat Ali tidak digelari amirul mukminin, beliau tidak memimpin jum’at dan melaksanakan hudud (sebab belum berkuasa). Lalu setelah terbunuhnya Utsman, beliau melakukan hal tersebuit. Aku katakan karena pada masa itu hal tersebut wajib ia lakukan (sebagai khalifah) yang sebelumnya tidak wajib ia lakukan (karena bukan penguasa)”
Jelaslah bahwa seseorang diakui sebagai amirul mukminin ketika dia mampu dan bisa menjalankan fungsi sebagai seorang penguasa.
Seseorang tidak diakui sebagai imam atau pemimpin dalam arti amirul mukminin, hanya dengan mengajak manusia untuk membaiatnya, kemudian ia dianggap sebagai imam sekedar dengan itu. Atau hanya dengan sekedar telah dibaiat oleh satu, dua orang yang mereka bukan ahlu hall wal aqdi (tokoh-tokoh masyarakat muslim) bahkan tidak dikenal siapakah mereka.
Al-Alamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullahu dalam Iklilul Karamah hal 127, berkata:
“Tidak terdapat di dalam kitab (al-Qur’an), Sunnah (hadits), ucapan sahabat ataupun Ijma’ bahwa seseorang yang mengajak manusia untuk membai’atnya kemudian ia dianggap sebagai Imam sekedar dengan itu, yang harus ditaati dan haram diselisihi. Bahkan yang ada dalam hadits itu (bunyinya) orang yang berbai’at kepada seorang Imam maka ia wajib mentaatinya dan haram menyelisihinya, demikian pula yang terjadi pada para Khulafaurrasyidin, sesungguhnya tidak seorangpun dari mereka mengajak (manusia) kepada dirinya dan mengatakan: ‘Aku adalah Imam aku mengajak kalian untuk taat kepadaku dan berbai’at kepadaku’. Bahkan mereka membenci yang demikian …” .
Sedangkan Al-Kasymiri rahimahullahu telah berkata dalam Faidhul Baari (4/59):
“Ketahuilah sesungguhnya hadits tersebut menunjukkan bahwa pemimpin yang mu’tabar (diakui) adalah pemimpin yang dibai’at oleh mayoritas kaum muslimin. Atau paling tidak dibai’at oleh ahlul hall wal aqdi. Kalau ada seorang pemimpin yang dibai’at hanya oleh dua atau tiga orang maka dia bukan pemimpin yang mu’tabar”
Siddiq Hasan Khan dan Al-Kasymiri mengisyaratkan bahwa imam bukan sekedar ajakan membai’at dia, atau hanya sekedar karena ada beberapa orang yang membai’at dia, lalu kita harus mengakuinya sebagai amirul mukminin dan taat kepadanya dengan ancaman masuk neraka bila menentangnya. Betapa kacaunya dunia ini, sebab setiap orang bisa mengklaim keimaman bagi mereka.
Syarat Utama Imam adalah Memiliki Kekuasaan
Dan tugas utama dari kepemimpinan ialah menjalankan syari’at Allah, yaitu menegakkan hukum pidana, memimpin jihad, dan melindungi serta mengatur berbagai urusan rakyatnya. Oleh sebab itu Imam Bukhory menempatkan hadits-hadits tentang Imamah dalam Kitabul Ahkam ( Kitab tentang Hukum ) karena hukum atau syari’at hanya bisa ditegakkan dengan adanya Imam, dan hanya Imam yang mempunyai kekuasaan konkrit-lah yang bisa menegakkan hukum dalam masyarakat.
Berkata Al Imam Al Hasan Al Bashri Rahimahullah Ta’ala:
و الله لا يستقيم الدين إلا بولاة الأمر و إن جاروا و ظلموا و الله لما يصلح الله بهم أكثر مما يفسدون
“Demi Allah, tidaklah tegak agama kecuali dengan penguasa, walaupun mereka berbuat kedzaliman, demi Allah apa yang mereka perbaiki lebih banyak daripada kerusakan mereka.” (Jami’ al-‘ulum wal hikam:2/117)
Diriwayatkan dalam sebuah hadits:
السلطان ظل الله في الأرض يأوي إليه كل مظلوم من عباده. رواه البيهقي
“Pemimpin adalah naungan Allah yang ada di bumi, yang kepadanyalah setiap orang yang teraniaya akan berlindung.” (Riwayat Al Baihaqy, dengan sanad yang lemah)
Dan dalam hadits lain Rasulullah shollallahu’ alaihi wasallam mengingatkan akan tanggung jawab tugas yang mereka emban :
كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء، كلما هلك نبي خلفه نبي، وإنه لا نبي بعدي، وستكون خلفاء فتكثر، قالوا: فما تأمرنا؟ قال: فوا ببيعة الأول فالأول، وأعطوهم حقهم فإن الله سائلهم عما استرعاهم. متفق عليه
“Dahulu Bani Israil dipimpin/diatur oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal, maka digantikan oleh nabi lainnya. Dan sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, dan nanti akan ada para penguasa, dan banyak jumlahnya. Para sahabat bertanya: Apakah yang engkau perintahkan kami (bila pemimpinnya lebih dari satu)? Beliau menjawab: Penuhilah bai’at orang yang lebih dahulu (memimpin), dan tunaikanlah kewajiban kalian kepada mereka, karena sesungguhnya Allah akan memintai pertanggung jawaban mereka tentang tugas yang mereka emban.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dan pada hadits lain, beliau shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: إنما الإمام جنة يقاتل من ورائه ويتقى به، فإن أمر بتقوى الله عز وجل وعدل، كان له بذلك أجر وإن يأمر بغيره كان عليه منه. رواه البخاري ومسلم
“Dari sahabat Abu Hurairah rodhiallahu’anhu, dari Nabi shollallahu ’alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya pemimpin/imam itu bagaikan perisai, digunakan untuk berperang dari belakangnya dan sebagai pelindung. Bila ia memerintahkan dengan ketakwaan kepada Allah Azza wa Jalla dan berbuat adil, maka ia akan mendapatkan pahala, dan bila ia memerintahkan dengan selainnya, maka hanya dialah yang menanggung dosanya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits ini dengan berkata:
قال النووي: الإمام جنة أي كالستر لأنه يمنع العدو من أذى المسلمين ويمنع الناس بعضهم من بعض ويحمي بيضة الإسلام ويتقيه الناس ويخافون سطوته ومعنى يقاتل من ورائه أي يقاتل معه الكفار والبغاة والخوارج وسائر أهل الفساد والظلم مطلقا والتاء في يتقي مبدلة من الواو 12/230
“Seorang pemimpin/imam bagaikan perisai, karena ia menghalangi musuh dari mengganggu umat Islam, dan mencegah kejahatan sebagian masyarakat kepada sebagian lainnya, membela keutuhan negara Islam, ditakuti oleh masyarakat, karena mereka kawatir akan hukumannya. Dan makna ‘digunakan untuk berperang dibelakangnya‘ ialah orang-orang kafir diperangi bersamanya, demikian juga halnya dengan para pemberontak, kaum khowarij, dan seluruh pelaku kerusakan dan kelaliman.” (Syarah Shahih Muslim oleh Imam An Nawawi 12/230).
Apa yang Imam Nawawi rahimahullah sebutkan bahwa imam itu memerangi pemberontak, khawarij dan pelaku-pelaku kerusakan lainnya, adalah ciri-ciri imam yang nampak, yaitu berkuasa dan mampu bertindak, sebagaimana sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam :
فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنق الآخر
“…..Jika ada orang lain merebut kepemimpinannya penggallah lehernya”
Bahwa Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam ketika menetapkan sebuah hukum syariat tentu bukan suatu hal yang musykil untuk dilaksanakan. Maka bagaimana mungkin perintah untuk memerangi ditetapkan bagi seseorang yang dianggap atau mengaku sebagai Imam padahal tidak memiliki kekuasaan dan kekuatan yang sebenarnya? Tentu itu akan menjadi sesuatu yang sia-sia dan tidak bermakna bahkan menuju kepada kebinasaan apabila dilaksanakan. Telah jelas, bahwa yang dibenarkan untuk memerangi mereka yang mengklaim keimaman lain sesudahnya, adalah imam atau penguasa yang telah memiliki kekuatan dan kekuasaan yang nyata atas kaum muslimin, dan itu bertujuan untuk mencegah perpecahan umat serta kerusakan yang lebih besar.
Al Mawardi As Syafi’i rahimahullah berkata: “Umat manusia harus memiliki seorang pemimpin yang berkuasa, yang dengannya bersatu berbagai keinginan yang beraneka ragam, dan berkat kewibawaannya jiwa-jiwa yang berselisih dapat bersatu, berkat kekuatannya orang-orang yang zalim dapat dihentikan, dan karena rasa takut kepadanya jiwa-jiwa yang jahat lagi suka membangkang dapat dijinakkan. Hal ini karena sebagian manusia memiliki ambisi untuk menguasai dan menindas orang lain, yang tabiat ini tidaklah dapat dihentikan kecuali dengan kekuatan dan ketegasan.” (Dinukilkan dari Faidhul Qadir, oleh Al Munawi 4/143).
Penjabaran Al Mawardi ini selaras dengan ucapan sahabat Umar bin Khattab rodhiallahu’anhu:
والله لما يزع الله بالسلطان أعظم مما يزع بالقرآن. رواه الخطيب البغدادي
“Sungguh demi Allah, pengaruh para pemimpin dalam mencegah manusia dari kemaksiatan lebih besar dibanding pengaruh Al Qur’an.” (Riwayat Al Khathib Al Baghdady)
Seorang penguasa dalam ber-amar ma’ruf ahi munkar bukan hanya dengan himbauan atau nasihat tapi juga dengan memberikan sanksi atau hukuman fisik bagi yang tidak mentaatinya, yang mana hanya pemimpin yang memiliki kekuasaan konkrit yang bisa melaksanakannya.
Oleh karena itu tatkala hal-hal yang merupakan fungsi kepemimpinan ini tidak dapat atau tidak mungkin dilaksanakan, maka tidaklah ada gunanya bai’at dan kepemimpinan (imamah). Sehingga tidak heran bila Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam selama berada di kota Makkah, tidak menegakkan imamah/negara. Bahkan tatkala beliau ditawari oleh orang-orang Quraisy untuk menjadi pemimpin/penguasa -dengan konsekwensi tetap melestarikan praktek-praktek kesyirikan, dan segala tradisi jahiliyyah- beliau menolak tawaran tersebut. Kisah ini dapat dibaca di Sirah Ibnu Ishaq 1/503, Sirah Ibnu Hisyam 2/130, dan Al Bidayah wa An Nihayah 363
Kepala Pemerintahan adalah Imam ?
Apa yang telah dijelaskan di atas adalah konsep khilafah atau imamah (kepemimpinan) dalam syari’at Islam. Dengan demikian jelaslah bahwa anggapan yang menyatakan: pemerintah (kepala negara) yang muslim bukanlah imam, adalah anggapan yang salah, sebab kita semua tahu bahwa dengan pemerintahan yang ada banyak hal dapat terwujud, diantaranya: stabilitas keamanan, perekonomian, pengadilan, pelaksanaan ibadah haji, pembelaan negara dari serangan musuh dll.
Adapun kekurangan dalam hal pendidikan agama, maka pada prinsipnya pemerintah yang ada telah menjalankan sebagian tugas ini, yaitu melalui Departeman Agama, dan sekolah-sekolah islam yang ada. Akan tetapi para pelaksananyalah yang melakukan kesalahan-kesalahan, dan lalai dari tugasnya.
Hal ini bukan berarti bahwa pemerintah yang ada telah menerapkan syari’at Islam, akan tetapi banyak dari fungsi imamah tercapai dengan mereka, walaupun mereka belum menjadikan syari’at islam sebagai landasan hukum mereka.
Kewajiban bagi kita sebagai ahli sunnah, untuk mengikuti apa yang diwasiat Rasulullah sholallahu alaihi wasalam, ketika menjumpai pemimpin muslim yang berkuasa atas umat Islam, untuk mengikutinya selama tidak diperintah maksiat walaupun orang itu dholim dan berbuat bid’ah - menyelisihi sunnah.
Beliau sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إنْسٍ
“Akan ada sesudahku para imam yang tidak mengambil petunjukku. Mereka juga tidak mengambil sunnahku. Akan ada di kalangan mereka orang yang berhati iblis dengan jasad manusia”.
قَالَ قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ؟ يَا رَسُولَ اللّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذٰلِكَ؟
Ditanyakan kepada beliau, “ Bagaimana kami harus berbuat jika mendapati hal itu wahai Rasulullah?
قَالَ: «تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ. وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ. وَأُخِذَ مَالُكَ. فَاسْمَعْ وَأَطعْ
Beliau menjawab : “Dengarkan dan taatilah amir tersebut, dan meski punggungmu dipukul dan hartamu diambil, maka dengarkan dan taatlah”
Imam Ibnu Hajar Al Hafidz ( ) menerangkan ijma’ dalam masalah ini :
وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء
“Para Fuqoha telah ijma’ (sepakat) tentang wajibnya taat kepada penguasa yang berkuasa dan berjihad di bawah panjinya, taat itu lebih baik dari khuruj (memberontak) darinya.” (dalam Fathul Bari 13/7)
Tersebut dalam Shohih Muslim (4760), sabda Rsulullah sholallahu ‘alaihi wasallam :
وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ» قِيلَ: يَا رَسُولَ اللّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟ فَقَالَ: «لاَ. مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ. وَإذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئاً تَكْرَهُونَهُ، فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ، وَلاَ تَنْزِعُوا يَداً مِنْ طَاعَةٍ.
“Dan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian benci dan ia pun benci pada kalian, kalian melaknatinya dan iapun melaknati kalian”, seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah! Tidakkah kami menebasnya dengan pedang?”Beliau menjawab:”Jangan! Selama ia masih menegakkan sholat di tengah-tengah kalian. Dan ketika kalian melihat pada pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah perbuatannya, dan janganlah kalian mencabut ikrar ketaatan.”
Selama masih menegakkan sholat, itulah batasan keislaman seseorang sebagaimana sabda beliau dalam shohih Muslim (207):
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya batas antara seseorang (yang Islam) dengan kesyirikan serta kekafiran adalah ketika meninggalkan sholat”
Maka Ibnu ‘Allan rahimahullah wa ghafarallahu lahu berkata: “Ucapan beliau ‘selama mereka menegakkan shalat di tengah-tengah kalian’ adalah larangan untuk memerangi mereka selama mereka masih menegakkan shalat. Karena shalat merupakan tanda-tanda keislaman mereka. Sebab perbedaan antara kekafiran dan keislaman adalah shalat. Yang demikian karena kekhawatiran akan timbulnya fitnah dan perpecahan di kalangan kaum muslimin, yang tentunya lebih parah kemungkarannya daripada bersabar terhadap kejelekan dan kemungkaran yang muncul dari penguasa tersebut.” (Dalilul Falihin li Thuruqi Riyadhis Shalihin juz 1 hal. 473 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah,Beirut)
Ketika seorang pemimpin masih mengerjakan sholat dan meyakini bahwa sholat adalah perintah Allah yang harus ia kerjakan, walaupun ia sering mengakhirkan waktunya sebagaimana yang terjadi pada kebanyakan khalifah dari Bani Umayah, wajib bagi umat Islam untuk tetap tunduk kepadanya.
Para sahabat, tabi’in dan para imam ahli hadits telah melewati zaman dimana mereka mengalami masa pemerintahan para penguasa dholim, fasik dan ahlu bid’ah, bahkan membunuhi ulama-ulama ahlus sunnah. Tersebut sahabat Ibn Umar yang hidup di zaman Abdil Malik dengan kekejaman panglimanya Hajaj ibn Yusuf, bersama para tabi’in yang hidup pada zaman itu seperti Ibn Musayab, Hasan Al-Bashri, Ibn Sirin, Ibrahim At-Taimi dan lain-lain, mereka tidak mencabut ketaatan pada penguasa waktu itu.
Demikian pula pada zaman ahli ilmu generasi kedua seperti Ahmad ibn Hanbal, Muhammad ibn Ismail (Imam Bukhari), Muhammad ibn Idris (Imam Syafi’i), Ahmad ibn Nuh, Ishaq ibn Rahawaih dan lainnya di bawah kekuasaan beberapa penguasa yang mengajak dan melakukan bid’ah yang besar, tapi tidak ada seorangpun diantara mereka yang membentuk kelompok jamaah sendiri, padahal orang-orang mulia tadi lebih patut berbuat demikian jika memang hal tersebut disyariatkan.
Berkata Al-Allamah Imam Abdul Latif aalus syaikh rahimahullah :
“Mayoritas para pemimpin Islam mulai dari masa Yazid bin Mu’awiyah, kecuali Umar bin Abdil Aziz dan siapa yang Allah kehendaki dari Bani Umayyah, telah terjadi dari mereka berbagai tindakan kelancangan, peristiwa yang besar, keluar dari ketaatan, kerusakan dalam kekuasaan kaum muslimin. Namun sejarah para imam, tokoh-tokoh, para pembesar Islam yang mulia adalah hal yang ma’ruf dan masyhur, mereka tidak melepaskan baiat dari mentaati sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan dari syari’at Islam. Tidak diketahui bahwa ada seseorang dari kalangan para imam yang melepaskan baiat dari ketaatan, dan tidak berpandangan bolehnya memberontak atas mereka.”(Ad-duror as-saniyyah : 7/177)
Sebagaimana Imam Ahmad sebagai Imam Ahlus Sunnah mengajak kaum muslimin untuk mentaati penguasanya, yaitu pada masa khilafah Al Ma’mun, orang-orang jahmiyyah berhasil menjadikan paham jahmiyyah sebagai ajaran resmi negara, di antara ajarannya adalah menyatakan bahwa Al Qur’an adalah makhluk. Lalu penguasa pun memaksa seluruh rakyatnya untuk mengatakan bahwa Al Qur’an adalah makhluk, terutama para ulamanya. Barangsiapa mau menuruti dan tunduk kepada ajaran ini, maka dia selamat dari siksaan dan penderitaan. Bagi yang menolak dan bersikukuh dengan mengatakan bahwa Al Qur’an Kalamullah bukan makhluk maka dia akan mencicipi cambukan dan pukulan serta kurungan penjara. . Pada waktu itu para fuqoha Baghdad telah berkumpul dan mendatangi Imam Ahmad, mereka menyatakan tidak ridho dengan kepemimpinan dan kekuasaan penguasa saat itu, maka Imam Ahmad memperingatkan mereka :
عليكم بالإنكار في قلوبكم ولا تخلعوا يداً من طاعة، ولا تشقوا عصا المسلمين، ولا تسفكوا دمائكم ودماء المسلمين معكم وانظروا في عاقبة أمركم، واصبروا حتى يستريح بر، ويستراح من فاجر
“Mengingkarilah dalam hati kalian, dan kalian jangan mencabut ikrar ketaatan, dan jangan memecah-belah perkumpulan umat muslim (jama’atul muslimin), dan janganlah mengalirkan darah kalian dan darah umat muslim beserta kalian, dan mempertimbangkanlah akibat dari perkara kalian, dan bersabarlah sampai merasa tenang orang yang baik, dan diistirahatkan dari orang yang fajir,.”
Apakah Imam Ahmad tidak mengikuti dalil ?, Pasti tidak begitu, justru beliau salah satu ‘ulama yang sangat komit dengan dalil dengan cara menghafal ratusan ribu hadits-hadits Rasulullah r , sangat faham dengan kaidah ushul fiqih dan sangat memikirkan kemaslahatan kaum muslimin. Apakah kita lebih berilmu, lebih faqih, lebih mengerti tentang agama daripada Imam Ahmad. Beliau dipukuli dan bahkan diseret dengan baghlah (peranakan kuda,atau jenis kuda kecil), dipukul dengan cambuk sehingga beliau tidak sadarkan diri. Namun beliau tetap mengatakan: "jikalau sekiranya aku memiliki do’a yang mustajab, maka aku akan menujukannya untuk penguasa." Dan beliau tetap memanggil khalifah Ma’mun dengan sebutan Amirul mukminin
Ajakan untuk tidak mengakui bahkan memberontak kepada penguasa muslim meskipun mereka adalah penguasa yang lalim - yang tidak berpedoman pada Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak menegakkan syariat Islam, adalah ajakan memecah belah umat Muslim (Jamaatul Muslimin) yang hanya akan menyebabkan pertumpahan darah.
Imam Hasan ibn Ali Al-Barbahari rahimahullahu ta’ala (w.329H) telah berkata dalam kitab As-Sunnah :
من ولي الخلافة بإجماع الناس عليه ورضاهم به، فهو أمير المؤمنين، لا يحل لأحد أن يبيت ليلة ولا يرى أن ليس عليه إمام براً كان أو فاجراً ... هكذا قال أحمد بن حنبل
“Barangsiapa yang memegang kekhalifahan (kekuasaan) dengan kesepakatan (ijtima’) manusia atasnya dan mereka ridho padanya, maka dialah amirl mukminin, tidak halal bagi seorangpun bila dia bertempat satu malam saja sedangkan dia tidak mengakui keimamannya, sama saja halnya imam tersebut baik maupun lalim.....demikian telah berkata Ahmad ibn Hanbal “
Imam Ibnu Abdil Wahhab dalam Ad-Durar As-Sunniyah il Ajwibah An-Najdiyah ( 7/239) berkata :
الأئمة مجموعون من كل مذهب على أن من تغلب على بلد – أو بلدان – له حكم الإمام في جميع الأشياء...
“Para imam dari berbagai madzhab telah sepakat bahwa orang yang menundukkan suatu negara atau daerah, maka dia mempunyai wewenang hukum dalam semua aspek kehidupan”.
Maka sebuah doktrin pendapat dari sebuah kelompok jamaah yaitu:
“di katakan bahwa Presiden bukanlah seorang imam, karena presiden hanya mengurusi masalah dunia saja, tidak pernah mengajak rakyatnya, meramut rakyatnya utk mengaji qur’an hadist (hal ini beda dgn imam kami).”
Jelaslah bahwa ini adalah suatu kesesatan tersendiri, sebab doktrin ini mengandung unsur paham sekuler, yaitu pemisahan antara urusan dunia dan agama. Padahal yang benar islam - dalam hal ini imam sebagai pelaksana - mengatur urusan dunia dan akhirat.
Berkata Ibnu Rojab Al Hambali Rahimahullah Ta’ala: ”Mendengar dan taat kepada yang mengatur urusan kaum muslimin, padanya terdapat kebahagiaan dunia, dan dengannya akan teratur kemaslahatan para hamba dalam mata pencaharian mereka, dan dengan sikap tersebut akan membantu mereka untuk menegakkan agamanya dan taat kepada robb-nya.” (Jami’ al-‘ulum wal hikam:2/117)
Doktrin ini juga merupakan kedustaan besar, sebab kita semua tahu bahwa pemerintah (sekarang ini -ed) - dengan segala kekurangannya - mengurusi keamanan umat islam, perekonomian, pendidikan, ibadah haji, puasa, pernikahan, pembagian warisan, menjaga kedaulatan negara, dll. Ini adalah bagian dari tugas imamah/kepemimpinan yang mereka jalankan, dan tidak akan mampu dijalankan oleh imam sebuah kelompok jamaah atau golongan tertentu.
Imam Al-Baihaqi dalam Syu’bul Iman (6/64) no.7508 meriwayatkan sebuah atsar sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu :
عَنْ عَلِيَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:«لاَ يُصْلِحُ النَّاسَ إِلاَّ أَمِيرٌ بَرٌّ أَوْ فَاجِرٌ، قَالُوا: يَا أَمِيرَ المُؤْمِنِينَ هٰذَا الْبَرُّ فَكَيْفَ بِالْفَاجِرِ ؟ قَالَ: إِنَّ الْفَاجِرَ يُؤَمنُ اللَّهُ بِهِ السَّبِيلَ وَيُجَاهِدُ بِهِ الْعَدُوَّ، وَيَجِيىءُ بِهِ الْفَيْءُ، وَيُقَامُ بِهِ الْحُدُودُ، وَيُحَجُّ بِهِ الْبَيْتُ، وَيَعْبُدُ اللَّهَ فِيهِ المُسْلِمُ آمِنَاً حَتَّىٰ يَأْتِيَهُ أَجَلُهُ»
Dari Ali ibn Abi Tholib, dia berkata: “ Tidak akan bisa memperbaiki keadaan manusia kecuali seorang Amir, baik dia amir yang bijak maupun yang lalim”. Orang-orang bertanya kepadanya: “Wahai Amirul Mukminin! Kalau Amir itu baik ini wajar, tapi bagaimana dengan Amir yang lalim (apakah bisa memperbaiki manusia)?”. Ali menjawab, “Sesungguhnya Allah menjaga keamanan jalan-jalan melalui perantara penguasa walaupun ia lalim, jihad melawan musuh agama tetap dikobarkan, harta fa’I masih bisa didapatkan, hudud masih tetap ditegakkan, haji masih tetap terlaksana dengan lancar, dan kaum muslimin bisa beribadah kepada Allah dengan tenang sampai akhir hayat”
Perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu ini menegaskan kembali sifat-sifat imam baik itu yang baik maupun buruk yaitu mereka memiliki kekuasaan yang jelas. Imam yang buruk disebutkan hadits lain : “Tidak menggunakan sunnah dan petunjuk Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam”, “Mengambil harta dan memukul punggung”, “Melakukan hal-hal yang kalian ingkari” dan yang semacamnya, masih tetap dirasakan manfaat dan mashlahatnya sebagai pemimpin oleh kaum muslimin, seperti mengamankan jalan-jalan, musuh masih bisa diperangi, hukum masih bisa ditegakkan, haji bisa dilakukan dengan lancar dan ibadah bisa dilakukan dengan tenang.
Sifat-sifat imam menurut Ali radhiyallahu ‘anhu ini tidak ada pada imam-imam majhul (imam rahasia yang tidak dikenal), bahkan lebih dekat kepada para penguasa kita yang muslim, dan maslahatnya lebih kita rasakan. Dimana walaupun kita mengingkari banyak hal pada mereka sebab tidak menggunakan sunnah Nabinya, tetapi masih mampu mengamankan jalan-jalan dan kepentingan umum, keamanan bisa terjaga, kita masih bisa beribadah dengan lancar dan pemerintah kita mengurusi perjalanan ibadah haji kita.
Sebagaimana doktrin ini juga mengandung pembodohan terhadap umat, sebab setiap orang tahu dan menyaksikan sendiri bahwa para imam yang dibai’at oleh suatu kelompok jamaah tidaklah dapat menjalankan tugas utama imamah yang telah disebutkan di atas.
Adapun mereka yang mengatakan bahwa jama’ah yang mereka dirikan adalah dalam rangka mentarbiyah (membina) umat, mereka mengajak umat Islam sebanyak-banyaknya masuk ke dalam jama’ah mereka, agar memudahkan dalam mentarbiyah mereka - yaitu menyampaikan ilmu Qur’an dan hadits sebagai dasar akidah yang benar -, dalam rangka menegakkan syariat dan khilafah Islam, dan mengklaim bahwa jama’ah mereka adalah embrio dari lahirnya “Jama’atul Muslimin” yang sebenarnya, mereka berangan-angan bahwa imam jama’ah yang mereka bai’ati sekarang ini nantinya menjadi amirul mukminin di negara ini bahkan mungkin seluruh dunia. Maka perlu diketahui bahwa tugas menyampaikan ilmu Qur’an dan Hadits tidak hanya dapat dilakukan oleh seorang imam saja, tetapi itu adalah tugas utama para ulama, mubaligh dan santri penuntut ilmu, dan tidak ada suatu dalil pun yang mewajibkan berbai’at dan taat kepada imam spiritual seperti ini, layaknya taat kepada seorang penguasa, apalagi kekuasaan yang dimiliki untuk bisa menegakkan hukum syari’at hanya sebatas angan-angan belaka.
Apalagi imam suatu kelompok jamaah yang dirahasiakan status dan keberadaannya (imam bithonah), maka bagaimana mungkin ia berani menegakkan keadilan atau menerapkan syari’at?!
Bila imam-nya tersembunyi dan tidak mampu menerapkan hukum-hukum syari’at, misalnya hukum potong tangan bagi pencuri, rajam/cambuk bagi penzina, qishosh bagi oang yang membunuh dengan sengaja, menarik upeti dari ahli zhimmah, berarti ia tidak berhukum dengan hukum Allah Ta’ala. Dan imam yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka halnya seperti yang dinyatakan dalam 3 firman Allah Ta’ala berikut ini:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ4 ÇÍÍÈ
“Dan barang siapa yang tidak berhukum menurut apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al Maidah: 44)
Atau firman-Nya berikut ini:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ÇÍÎÈ
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka itu adalah orang-orang dzolim.” (QS. Al-Maidah: 45)
Atau firman-Nya berikut ini:
4 وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَÇÍÐÈ
“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” (QS. Al Maidah: 47)
Bila demikian halnya, maka apa gunanya membai’at imam yang “kafir” atau “dzholim” atau “fasiq” ? Maka tuduhan mereka bahwa negeri ini bersama penguasanya, adalah negeri dan penguasa yang kafir, karena tidak melaksanakan syariat Islam secara kafah, akan berbalik pada diri mereka sendiri.
Sebagaimana batasan keislaman seorang Imam, sehingga wajib ditaati, adalah selama masih menegakkan sholat, maka batasan sebuah negeri dikatakan bukanlah negeri kafir, ketika dikumandangkannya adzan secara luas di negeri itu, tersebut dalam hadits :
أنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم كان إذا غزا بنا قوماً لم يكنْ يَغزُو بنا حتى يُصْبِحَ ويَنْظُرَ: فإن سَمعَ أذاناً كفَّ عنهم، وإن لم يَسمعْ أَذاناً أغارَ عليهم )صحيح البخاري (
Sesungguhnya Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam ketika memerangi suatu kaum bersama kami, beliau tidak menyerangnya sehingga datang waktu pagi dan menunggu, jika mendengar adzan maka beliau mengurungkannya dan bila tidak mendengar adzan maka beliau menyerang atas mereka. (Shahih Bukhari)
Adzan yang dikumandangkan dengan keras dan terdengar di mana-mana menunjukkan bahwa umat Islam di negeri ini, yang merupakan mayoritas, bisa beribadah kepada Rob-nya dengan lancar, sholat lima waktu dan ibadah jum’at leluasa dikerjakan di masjid-masjid. Pemerintah dengan segala keterbatasan dan kekurangannya telah menfasilitasi terselenggaranya ibadah umat Islam, mulai dari pembangunan masjid, pengaturan jam dan hari kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan umat Islam dalam beribadah, penentuan hilal puasa dan hari raya, penyelenggaraan ibadah haji dan lain-lain. Hal ini tentu saja tidak bisa kita temui di negara nonmuslim/kafir.
Perkataan alim ulama yang dikutip oleh Syaikh Shalih ibn Ghanim As-Sadlan dalam Muraja'att Fi Fiqhil Waqi' As-Sunnah Wal Fikri 'Ala Dhauil Kitabi Wa Sunnah: Setiap orang yang merebut kekuasaan dengan kekuatan lalu memerintah kaum muslimin berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dan segenap rakyat tunduk dan patuh kepadanya, maka tidak boleh membangkang pemerintahannya meskipun ia tidak dibai'at, karena bukanlah menjadi syarat ia harus dibaiat oleh setiap orang ! Jika seseorang merebut kekuasaan dengan kekuatan, segenap rakyat patuh dan taat kepadanya, stabilitas keamanan terjaga, maka diharamkan memberontak terhadapnya meskipun didapati beberapa perbuatan maksiat dan pelanggaran syariat padanya. Selama ia tidak mengajak manusia kepada kekufuran dan melarang mereka menjalankan agama atau menutup masjid-masjid kaum muslimin, menyebarkan ilhad dan kekufuran serta lebih mendahulukan orang-orang kafir dan pelaku maksiat dan menjauhi kaum muslimin dan mukminin.
Bukankah suatu hal yang sia-sia ketika kita lari dari pemerintahan suatu negara muslim (tidak mengakuinya) karena menganggap mereka tidak atau belum menjadikan syari’at islam sebagai landasan hukum mereka secara kaffah, sebagai gantinya kemudian membaiat seorang imam (hanya sekedar mengikuti pemahaman yang keliru tentang dalil baiat) yang tidak memiliki kekuatan sama sekali untuk bisa menegakkan hukum syariat , meski sekedar menghukumi seorang pencuri ataupun peminum khamer, bahkan untuk menampakkan dirinya pada umat Islam saja tidak mampu.
Beberapa Kesalahan Pemahaman Dalil Imamah, Bai’at dan Jama’ah
Adapun hadits - hadits wajibnya memiliki imam di bawah ini :
من مات بغير إمام مات ميتة جاهلية. رواه الإمام أحمد
“Barang siapa yang mati sedang ia tidak memiliki imam maka matinya dalam keadaan jahiliyyah.” (Riwayat Imam Ahmad)
Hadits ini semakna dengan hadits lain yang berbunyi:
ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية . رواه مسلم
“Barang siapa yang mati sedang dilehernya tidak terdapat bai’at ( kepada seorang imam ) maka matinya dalam keadaan jahiliyyah .” (Riwayat Muslim)
Hadits-hadits ini harus dipahami sesuai dengan penjelasan di atas, bahwa imam yang dimaksud adalah seorang pemimpin yang konkrit yang memiliki kekuasaan yang nyata.
Imam Ahmad rahimahullahu ketika ditanya oleh Ishaq ibn Ibrahim ibn Hani tentang makna hadits di atas yang diriwayatkannya, mengatakan:
تدري ما الإمام لذي يجمع المسلمون عليه كلهم يقول هذا امام فهذا معناه
“Apakah engkau tahu apa imam (yang kalau keluar darinya diancam mati jahiliyah-pen) itu? Imam itu adalah orang yang bersepakat kepadanya umat muslim semuanya (di suatu negara - pen), sehingga dikatakan kepadanya : “Inilah Imam”, maka itulah maknanya”
Muhaddits Syaikh Albani dalam kitabnya Ash-Shahihah (2/677) menerangkan :
واعلم أن الوعيد المذكور إنما هو لمن لم يبايع خليفة المسلمين وخرج عنهم وليس كما يتوهم البعض أن يبايع كل شعب أو حزب رئيسه بل هذا هو التفرق المنهى عنه في القرآن الكريم
“Ketahuilah bahwa ancaman yang disebutkan itu hanya bagi orang yang tidak membai’at khalifah kaum muslimin dan keluar dari mereka, bukan sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang agar setiap kelompok atau hizb (organisasi) membai’at pimpinannya, bahkan ini adalah perpecahan (firqoh) yang dilarang Al-Qur’an Al-Karim”
Adalah sebuah kesalahan, ketika membaiat seorang imam yang tidak memiliki kekuasaan - bahkan bukan imam yang disepakati/diakui oleh mayoritas umat muslim - karena takut apabila tidak memiliki ikatan tali baiat maka akan jatuh ke dalam kekafiran ( yaitu pengertian mati jahiliyah menurut mereka ), bahkan menganggap umat Islam lain - yang tidak berbaiat pada imam tersebut adalah kafir, ini akibat kejahilan/kebodohan dalam memahami hadits riwayat Muslim di atas. Bahkan dikatakan jahil murokab, karena menganggap muslim yang tidak mengakui atau memiliki imam sebagai kafir adalah bertentangan dengan pemahaman para sahabat, tersebut dalam hadits bahwa kaum Haruriyyah (awal munculnya khowarij) telah memberontak kepada kholifah yang sah kala itu, yaitu sahabat Ali bin Abi Tholib rodiallahu’anhu, sehingga mereka ditumpas, mati dalam keadaan tidak ada ikatan bai’at pada lehernya, akan tetapi sahabat Ali -dan juga seluruh sahabat kala itu menyetujui ucapan beliau- tidaklah mengkafirkan mereka, tidak juga menganggapnya sebagai orang-orang munafiq.
عن الحسن قال: لما قتل علي رضي الله عنه الحرورية، قالوا: من هؤلاء يا أمير المؤمنين، أكفار هم؟ قال: من الكفر فروا. قيل: فمنافقين؟ قال: إن المنافقين لا يذكرون الله إلا قليلا، وهؤلاء يذكرون الله كثيرا. قيل: فما هم؟ قال: قوم أصابتهم فتنة فعموا فيها. رواه عبد الرزاق
“Dari Al Hasan Al Bashry, ia menceritakan: Tatkala Kholifah Ali (bin Abi Tholib) telah berhasil menumpas kelompok Al Haruriyyah (khowarij), para pengikutnya bertanya: Siapakah mereka itu wahai Amirul Mukminin, apakah mereka itu orang-orang kafir? Beliau menjawab: Mereka itu orang-orang yang melarikan diri dari kekufuran. Dikatakan lagi: Kalau demikian apakah mereka itu orang-orang munafiqin? Beliau menjawab: Sesungguhnya orang-orang munafiqin tidaklah menyebut/berzikir kepada Allah melainkan sedikit sekali, sedangkan mereka itu banyak berzikir kepada Allah. Dikatakan kepada beliau: Lalu siapakah mereka itu: beliau menjawab: Mereka adalah orang-orang yang ditimpa fitnah (kesesatan) kemudian mereka menjadi buta karenanya.” (Riwayat Abdurrazzaq)
Adapun pengertian berbai’at kepada Imam adalah sebagaimana dijelaskan oleh al Ubbi dalam bukunya Syarah Muslim: 4/44, katanya: “Barangsiapa yang termasuk anggota ahlul halli wal Aqd dan yang masyhur maka bai’atnya dengan ucapan dan bersalaman dengan tangannya jika dia hadir, atau dengan ucapan saja serta dipersaksikan jika dia tidak hadir Dan cukup bagi yang tidak dikenal dan tidak diketahui (masyarakat umumnya - pen) hanya dengan meyakini bahwa ia berkewajiban untuk mentaati pimpinan tersebut serta tunduk dan taat padanya baik dalam keadaan tersembunyi atau terang-terangan serta tidak meyakini sebaliknya (yakni lawan dari keyakinan yang disebutkan, -pent), kalau ia menyembunyikan keyakinan itu (tidak berbai’at) lalu mati, maka matinya seperti keadaan jahiliyyah, karena ia tidak menjadikan pada lehernya bai’at.” [dinukil dari fiqih siasah syariyyah:157]
Berkata Imam Syaukani dalam kitab Sailul Jirar (4/480-481) : Caranya (yakni bai’at) agar berkumpul sekelompok dari ahli hil wal ‘aqdi dan mengukuhkan bai’at baginya….dan yang syah adalah terjadinya bai’at untuknya (imam) dari hil wal aqdi, maka inilah perintah selanjutnya harus ditaati, ditetapkan kekuasaan baginya dan diharamkan untuk menyelisihinya. Hal ini telah ditegakkan padanya dalil dan hujahnya telah kokoh, dan Allah ta’ala telah mencukupkan dari bangkit dan bepergian serta menempuh perjalanan yang jauh dengan dibai’atnya orang-orang yang membai’at imam dan ahli hil wal aqdi, maka cukup keimamahannya ditetapkan dengannya, dan wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk mentaatinya. Dan bukan merupakan syarat ketetapan imam untuk diba’iat oleh semua orang yang bisa membaiatnya (syarat I -ed) juga bukan merupakan syarat untuk taat agar seorang itu termasuk dari orang yang ikut berbai’at (syarat II -ed). Maka sesungguhnya persyaratan dalam dua hal itu (syarat I & II -ed) adalah tertolak dengan ijma’ kaum muslimin yang dahulu dari mereka yang datang kemudian, yang pertama dan terakhir.
Syaikh shalih Fauzan hafidhahullah ( ) dalam fatwanya mengatakan : “Wajib bai’at kepada waliyul amri untuk mendengar dan taat ketika dia dijadikan imam bagi kaum muslimin dengan dalil Al-qur’an dan As-Sunnah. Dan yang membai’atnya adalah para ahli hil wal aqdi serta para tokoh, dan selain mereka dari rakyat maka mengikutinya. Yang wajib bagi mereka adalah taat dengan bai’at mereka dan bai’at ini tidak dituntut dari setiap individu rakyat dari kaum muslimin karena umat islam adalah satu jama’ah, yang tokoh serta ulama mereka telah mewakilinya”.
Berkata syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah: “Apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam dari ketaatan kepada penguasa dan menasehati mereka adalah perkara yang wajib atas setiap manusia, walaupun dia tidak pernah mengikat perjanjian (baiat) kepadanya, dan walaupun dia tidak bersumpah dengan berbagai sumpah yang menekankan. ”(Al-majmu’:35/9)
Dan berkata Syaikh Bin Baaz : ”Jika kaum muslimin telah bersepakat di atas satu pemimpin, maka wajib secara keseluruhan untuk taat kepadanya, walaupun dia tidak secara langsung membaiatnya. Para shahabat dan kaum muslimin mereka tidak membaiat Abu Bakar, namun yang membaiatnya adalah penduduk Madinah, maka baiat tersebut berkonsekwensi bagi seluruhnya.”
Kekeliruan memahami dalil-dalil tentang baiat, disebabkan seorang penuntut ilmu mengambil pemahaman hadits tersebut bukan dari ahlinya - yaitu para ulama sholih ahli hadits sebagaimana tersebut di atas. Sehingga terjadi, sebagian kelompok-kelompok jamaah, salah dalam memahami matan “Al-Jama’ah” dalam wasiat Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hudzaifah yaitu :
تَلزمُ جماعة المسلمين وإِمامَهم
Ber-iltizamlah pada jama’ah umat muslim dan imam mereka (Shohih Bukhori)
Sebagian dari mereka mengartikan sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam tersebut sebagai perintah untuk mendirikan jamaah dan mengangkat serta membaiat imam jama’ah. Mereka beranggapan bahwa penguasa atau kepala pemerintahan yang ada walaupun seorang muslim selama tidak berlandasan syariat Islam dan tidak adanya ritual bai’at kepada pemimpin tersebut, maka umat Islam yang berada dibawah kekuasaannya bukanlah Jama’atul Muslimin, sehingga perlu dibentuk jama’ah (minal muslimin) dengan imam yang dibai’ati seluruh jama’ahnya.
Kalau kita cermati, bukankah sabda Nabi tersebut di atas merupakan jawaban atas pertanyaan Hudzaifah tentang apa yang harus dilakukan seandainya menjumpai zaman syar (keburukan) yaitu :
دُعاةٌ إلى أبوابِ جهنَّم، من أجابهم إليها قَذَفوهُ فيها
Da’i - da’i (ajakan-ajakan) yang mengajak ke pintu Jahannam. Barangsiapa yang mengijabahinya, maka akan dilemparkan ke dalamnya. (Shohih Bukhori)
Imam Ath-Thobari menjelaskan lafadz دُعاةٌ إلى أبوابِ جهنَّم dalam Fathul Bari :
وبالدعاة على أبواب جهنم من قام في طلب الملك من الخوارج وغيرهم، وإلى ذلك الإشارة بقوله ” الزم جماعة المسلمين وإمامهم “
Dan ajakan-ajakan kepada pintu jahanam, yaitu orang yang mencari kekuasaan, mereka dari golongan kaum khawarij dan selain mereka, dan untuk tujuan itulah maksud dari ucapan Nabi “ ber-iltizam-lah ( tetaplah ) pada jama’atul muslimin dan imam mereka”
Setiap ajakan menentang penguasa adalah ajakan menuju neraka jahanam, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhary tentang Ammar ibn Yasr :
ويَقولُ: «وَيحَ عَمّارٍ تَقتُلهُ الفِئةُ الباغِيةُ يَدْعُوهُم إلى الجَنَّةِ ويَدْعونَهُ إلى النار». قال يقول عمّارٌ: أعوذُ باللَهِ مِنَ الفِتَنِ».
Dan Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Kasihan Ammar, dia dibunuh oleh kaum bughat (pembangkang), dia (Ammar) mengajak mereka menuju surga, sedangkan mereka (kaum bughat) mengajaknya menuju neraka”, Ammar lalu berkata : “ Aku berlindung kepada Allah dari fitnah”
Adalah pesan dari Nabi kita sholallahu ‘alaihi wasallam untuk tetap bersama-sama di dalam kalangan umat Islam yang tunduk di bawah kekuasaan penguasa muslim, meskipun ada ajakan untuk mendirikan imamah di luar sistem pemerintahan yang ada ketika telah terjadi penyimpangan dan kelaliman, apa yang Rasulullah perintahkan adalah untuk mencegah mudhorot dan mafsadat yang timbul yaitu perpecahan dan pertumpahan darah apabila keluar dari jama’ah umat Islam dan pemimpin mereka.
Bahkan sebelum zaman syar tersebut terjadi, telah diisyaratkan terlebih dulu akan adanya jaman khoir (kebaikan) yang di dalamnya terdapat dakhonun yaitu :
قومٌ يهدونَ بغيرِ هدْي، تَعرِفُ منهم وتُنكر
Suatu kaum yang mensunnahkan selain sunnahku dan memberi petunjuk dengan selain petunjukku. Jika engkau menemui mereka maka ingkarilah. (Shohih Bukhori)
Bukankah sabda Nabi ini sesuai dengan apa yang dikatakan Imam Ahmad kepada para fuqoha Baghdad (lihat halaman 18), dan kondisi yang dialami pada zaman itu tidak berbeda dengan gambaran yang diberikan Beliau sholallahu ‘alaihi wasallam. Perintah nabi adalah untuk ber-iltizam (tetap di dalam) jama’ah muslimin yang ada dengan penguasa muslim yang berkuasa atas mereka, bagaimanapun juga keadaannya baik khoir maupun syar, bukannya memisahkan diri dari dari mereka dan membentuk jama’ah minal muslimin yang sebenarnya adalah firqoh belaka.
Kekeliruan yang lain dalam memahami matan Al-Jamaah pun terjadi pada hadits tentang terjadinya firqoh dalam umat Muhammad sholallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Muawiyah berikut :
وَإِنَّ هٰذِهِ المِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ: ثنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الجنة وهي الْجَمَاعَةُ). سنن ابي داود(
Dan sesungguhnya umat ini akan berpecah belah atas 73 (golongan): 72 di neraka dan satu di sorga, yaitu Al-Jamaah (Sunan Abi Dawud , dihasankan oleh Albany)
Makna matan Al-Jama’ah dalam hadits riwayat Muawiyah ini seharusnya ditafsirkan dengan hadits riwayat Abdullah ibn Amr :
وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً، قَالَ مَنْ هِيَ يَا رَسُولَ الله؟ قَالَ: مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي» ) الترمذي(
Dan umatku (akan) berpecah belah atas 73 golongan kesemuanya di dalam neraka kecuali 1 golongan, sahabat bertanya : siapakah dia wahai Rasulullah? Nabi menjawab: yaitu barang siapa yang berada pada apa yang aku dan sahabatku jalani. (dirwayatkan olehTirmidzi, dihasankan oleh Albany)
Dan hadits riwayat Abu Hurairah :
سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الناس خير؟ فقال: أنا والذين معي، ثم الذين على الأثر، ثم الذين على الأثر
Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam ditanya siapakah manusia paling baik ? maka Beliau menjawab : Aku dan orang yang besertaku (sahabat) kemudian orang-orang di atas atsar (yaitu tabi’in yang berpegang pada atsar/hadits) kemudian orang-orang yang di atas atsar (tabi’ahum). (Ahmad)
Dengan berdasar hadits di atas maka Imam Al-Barbahari (w.329H) rahimahullah berkata:
والأساس الذي بيناعليه الجماعة هم عليه الجماعة هم اصحاب محمد صلى الله عليه و سلم رحمهم الله أجمعين وهم اهل السنة والجماعة
“Dan asas yang mana Al-Jama’ah dibangun di atasnya , ialah mereka para sahabat Muhammad sholallhu ‘alaihi wasallam rahimahullah ajmain dan merekalah ahli sunnah wal jamaah”
Berkata pula Imam Ibn Abi Izz (w.792H) rahimahullah,
والجماعة: جماعة المسلمين وهم الصحابة والتابعون لهم بإحسان إلى يوم الدين
“Dan Al-Jama’ah adalah jama’ah kaum muslimin, yaitu para sahabat dan tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan”
Matan Al-Jama’ah pada hadits di atas bermakna Firqotun-Najiyah (golongan yang selamat dari neraka) yaitu mereka yang mengikuti Sunnah Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam dan sahabatnya.
Demikian pula dengan sebuah atsar dari Ali radhiyallahu ‘anhu yang beliau menjawab pertanyaan seorang laki-laki (Ibnu Al-Kawwa) tentang apakah yang dimaksud Al-Jama’ah:
وَالْجَمَاعَةُ وَاللَّهِ مُجَامَعَةُ أَهْلِ الْحَق، وَإِنْ قَلُّوا، وَالْفُرْقَةُ مُجَامَعَةُ أَهْلِ الْبَاطِلِ، وَإِنْ كَثُرُوا» (العسكري) جامع المسانيد والمراسيل
Dan al-jama’ah, demi Allah, adalah perkumpulan ahli haq meskipun mereka sedikit dan al-firqoh adalah perkumpulan ahli bathil meskipun mereka banyak jumlahnya. (Jami’ul Masanid wal Murasil )
Dengan berdasarkan hadits di atas sebagian orang mempunyai kefahaman, bahwa jama’ah yang harus ditetapi (iltizam) di dalamnya (sebagaimana wasiat nabi pada Hudzaifah) adalah sekelompok jama’ah ahli haq yang memiliki imam yang dibai’at meskipun jumlah mereka sedikit, lafadz wa in qollu (meski sedikit) dipahami oleh mereka bahwa hal itu sesuai dengan kondisi mereka (kelompok jama’ah hizbi/firqoh) yang kebanyakan adalah golongan minoritas, sedangkan umat Islam selain mereka walaupun mayoritas karena tidak mengetahui dan mengikuti hukum Allah dan Rasul (sebagaimana pemahaman mereka) adalah ahli bathil. Ini adalah pemahaman yang keliru bila tidak mau dikatakan sesat.
Adalah kaum khawarij pada zaman kekhalifahan Ali, yang mana mereka adalah segolongan kaum yang merasa tidak puas dengan adanya tahkim (perundingan) antara golongan Ali dan Muawiyah pasca perang Shiffin, sehingga keluar dari kekhalifahan Ali. Kemudian Ali mengutus Abdullah Ibnu Abbas untuk menyadarkan mereka kembali, agar tidak terjadi fitnah yang lebih besar dalam tubuh umat Islam. Namun mereka tetap pada pendiriannya dan keluar dari kelompok Ali. Akhirnya mereka sepakat membai’at Abdullah bin Wahb Ar Rasibi sebagai pemimpin mereka. Maka Ali mulai memerangi mereka setelah terbunuhnya Abdullah ibn Khabab oleh mereka. Kaum khawarij terkenal dengan ucapan mereka “لاَ حُكْمَ إِلاَّ لِلّهِ” (“tidak ada hukum kecuali hukum Allah”). Mereka menganggap Ali radhiyallahu ‘anhu telah kafir karena telah menyerahkan urusan tahkim kepada orang dalam hukum Allah
Yang kemudian dijawab oleh Ali:
. كَلِمَةُ حَقَ أُرِيدَ بِهَا بَاطِلٌ. إِنَّ رَسُولَ اللّهِ وَصَفَ نَاساً. إِنِّي لأَعْرِفُ صِفَتَهُمْ فِي هٰؤُلاَءِ. «يَقُولُونَ الْحَقَّ بِأَلْسِنَتِهِمْ لاَ يَجُوزُ هٰذَا، مِنْهُمْ. وَأَشَارَ إِلَىٰ حَلْقِهِ مِنْ أَبْغَضِ خَلْقِ اللّهِ إِلَيْهِ مِنْهُمْ أَسْوَدُ
“Kalimat yang haq, namun yang mereka maukan adalah kebatilan. Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggambarkan kepada kami suatu kaum, maka kamipun telah mengenalinya. Yaitu sekelompok orang yang berbicara kebenaran, namun tidak melewati ini –sambil mengisyaratkan ke tenggorokannya–Mereka adalah makhluk-makhluk yang paling dibenci Allah Subhanahu wa Ta’ala….” (HR. Muslim, Kitabuz Zakah juz 7 hal. 173)
Dalam Fathu Al-Bari, XII/283 disebutkan :”Mereka (Khawarij) dikenal sebagai qura’ (ahli membaca Al-Qur’an), karena besarnya kesungguhan mereka dalam tilawah dan ibadah, akan tetapi mereka suka menta’wil Al-Qur’an dengan ta’wil yang menyimpang dari maksud yang sebenarnya. Mereka lebih mengutamakan pendapatnya, berlebih-lebihan dalam zuhud dan khusyu’ dan lain sebagainya”.
Sebagaimana pendapat Ali tentang mereka bahwa mereka bukanlah kaum kafir maupun munafiq tetapi orang yang tertimpa fitnah akibat pemahaman mereka (lihat halaman 42), Al-Imam Al-Ajurri rahimahullahu berkata tentang Khawarij: “Tidak ada perselisihan di antara para ulama yang dahulu maupun sekarang bahwa Khawarij adalah kaum yang sangat jelek. Mereka bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun mereka melakukan shalat, puasa, dan bersungguh-sungguh dalam beribadah.”
Berkata Ibnu Taimiyah tentang Khawarij : "Inti kesesatan mereka adalah keyakinan mereka berkenan dengan Aimmatul Huda (para imam yang mendapat petunjuk) dan jama'ah muslimin, yaitu bahwa Aimmatul Huda dan jama'ah muslimin semuanya sesat. Pendapat ini kemudian di ambil oleh orang-orang yang keluar dari sunnah, seperti Rafidhah dan yang lainnya. Mereka mengkatagorikan apa yang mereka pandang kedzaliman ke dalam kekufuran". [Al-Fatawa : XXVIII/497].
Dan kalau kita ambil atsar lain tentang ucapan Ali mengenai Al-Jama’ah yang semakna tapi dengan sanad dan matan yang berbeda :
فَأَمَّا أَهْلُ الْجَمَاعَةِ فَأَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَإِنْ اقَلُّوا، وَذٰلِكَ الْحَقُّ عَنْ أَمْرِ اللَّهِ وَأَمْرِ رَسُولِهِ،
“Adapun ahli Al-Jama’ah adalah aku (Ali) dan orang yang mengikutiku meskipun sedikit, dan demikian itu kebenaran dari perkara Allah dan perkara utusannya” . (Jami’ul Masanid wal Murasil )
Maka jelaslah bahwa matan Al-Jama’ah yang dimaksud dalam atsar Ali radhiyallahu anhu di atas adalah Firqotun Najiyah yaitu mereka yang mengikuti (sunnah) Nabi dan sahabatnya, dan bukanlah termasuk sunnah yang dicontohkan mereka ketika menyelisihi umat Islam dan pemimpin mereka dalam bermulazamah sebagaimana yang telah dilakukan oleh kelompok khawarij. Sedangkan makna Al-Jama’ah pada hadits Hudzaifah yang dimaksud adalah Jama’atul Muslimin, yaitu sawadul a’dzom atau mayoritas`umat Islam, yang mereka bersepakat atas pemimpin muslim yang berkuasa dan tidak boleh keluar darinya.
Al-Jama’ah dalam konteks Jama’atul Muslimin mengandung pengertian persatuan dan larangan untuk berpecah belah sebagaimana sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam :
إنَّ اللّهَ يَرْضَىٰ لَكُمْ ثَلاَثاً وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثاً فَيَرْضَىٰ لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً، وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُوا،
Sesungguhnya Allah meridhoi untuk kalian tiga hal: Kalian beribadah kepada Allah semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, kalian berpegang teguh dengan tali (syariat) Allah dan tidak berpecah-belah,(Muslim 4435)
Karena sesungguhnya pada masa Rasulullah sholalahu ‘alaihi wasallam umat Islam adalah umat yang satu sebagaimana firman Allah Ta’ala:
إِنَّ هَـذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَاْ رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِÇÒËÈ
Sesungguhnya umat kalian adalah umat yang satu dan Aku (Allah) adalah Rob kalian, maka beribadahlah kepadaKu (Al Anbiya 92 )
Dan Allah telah memperingatkan tentang perpecahan dalam agama
وَلاَ تَكُونُواْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ . مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُواْ دِينَهُمْ وَكَانُواْ شِيَعاً كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
Dan janganlah kalian sebagaimana orang-orang musyrik, yaitu mereka mencerai-beraikan agamanya dan bergolong-golongan, tiap golongan (hizb) membanggakan apa yang ada pada mereka . (Ar-Rum 31-32)
Dalam kitab Tafsir Ath-Thabari, Qatadah mengatakan bahwa al-musyrikin yang dimaksud disini adalah dari golongan yahudi dan nasrani
Ibnu Katsir menjelaskan ayat tersebut dalam kitab tafsirnya:
، وكل فرقة منهم تزعم أنهم على شيء، وهذه لأمة أيضاً اختلفوا فيما بينهم على نحل كلها ضلالة إلا واحدة وهم أهل السنة والجماعة، المتمسكون بكتاب الله وسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، وبما كان عليه الصدر الأول من الصحابة والتابعين وأئمة المسلمين في قديم الدهر وحديثه، كما رواه الحاكم في مستدركه أنه سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الفرقة الناجية منهم فقال «ما أنا عليه اليوم وأصحابي».
Dan tiap golongan (firqoh) dari mereka menyangka bahwa sesungguhnya mereka di atas`sesuatu (kebenaran), dan umat ini akan berpecah-belah di dalam apa yang ada diantara mereka yaitu atas madzhab-madzhab, kesemuanya sesat kecuali satu, merekalah ahlus sunnah wal jama’ah, yaitu mereka yang berpegang teguh pada Kitabullah dan sunnah Rasulullah sholallahu alaihi wasallam, dan dengan apa-apa yang ada pada para pemuka generasi yang awal dari golongan sahabat dan tabi’in serta para pemimpin-pemimpin kaum muslimin (imam-imam ahlus sunnah) pada zaman yang lampau maupun sekarang, sebagaimana yang telah diriwayatkan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, sesungguhnya Rasulullah sholallahu alaihi wasallam ditanya tentang Firqotun Najiyah (golongan yang selamat) dari mereka, maka Beliau menjawab:” yaitu barang siapa yang berada pada apa yang aku dan sahabatku jalani”
Sedangkan dalam tafsir Ath-Thabari dijelaskan makna كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ yaitu:
بما هم به متمسكون من المذهب، فرحون مسرورون، يحسبون أن الصواب معهم دون غيرهم
Mereka berpegang teguh pada madzhabnya, adapun lafadz فَرِحُونَ yaitu bergembira (berbangga), mereka menyangka bahwa kebenaran beserta mereka - bukan pada golongan di luar mereka.
Nampaklah disini ciri-ciri golongan yang bukan firqotun najiyah, diantaranya bahwa mereka menyelisihi apa yang difahami dan dikerjakan oleh para sahabat, tabi’in serta ulama atau imam-imam ahlus sunnah. Dan ciri-ciri yang lain adalah bahwa ketika mereka menyangka bahwa manhaj mereka telah mengikuti Kitabullah dan Sunnah Rasul, mereka sangat fanatik dan membanggakan madzhab/manhaj/ajaran yang mereka anut, dan menganggap bahwa golongan merekalah satu-satunya yang benar bahkan selain mereka sesat adanya, sehingga inilah yang menjadikan mereka membuat jarak dengan kaum muslimin yang lain dan menjadi awal terjadinya perpecahan dalam umat Islam.
Maka setiap ajakan untuk keluar dari ketaatan pada seorang pemimpin muslim suatu negara adalah ajakan menuju perpecahan, sebagaimana sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam dalam Shohih Bukhari
من رأى من أميرِه شيئاً يكرَهه فلْيصبرْ عليه، فإِنه من فارقَ الجماعةَ شبراً فمات إلا مات مِيتةَ جاهليةً
Barangsiapa melihat pada amirnya sesuatu yang dibencinya maka hendaklah bersabar atasnya, sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah satu jengkal, maka matinya sebagaimana mati keadaan jahiliyah.
Al-Alamah Muhammad ibn Isma’il ibn Sholah Ash-Shon’ani menerangkan dalam Kitab Subulus Salam (3/1626)
قوله عن الطاعة: أي طاعة الخليفة الذي وقع الاجتماع عليه
Yang dimaksudkan dengan ketaatan adalah ketaatan kepada khalifah yang disepakati
وكأن المراد خليفة أيَّ قطر من الأقطار إذ لم يجمع الناس على خليفة في جميع البلاد الإسلامية
Yang dimaksudkan dengan khalifah ialah pemimpin yang berada di tiap-tiap negeri, ketika manusia belum bersepakat untuk satu pemimpin sebagai khalifah bagi seluruh negeri Islam.'
Adapun makna kalimat فارق الجماعة, beliau menerangkan
وقوله: «وفارق الجماعة» أي خرج عن الجماعة الذين اتفقوا على طاعة إمام انتظم به شملهم واجتمعت به كلمتهم وحاطهم عن عدوّهم.
Dan perkataan “dan memisahkan diri dari jama’ah” yakni keluar dari jama’ah,(adapun al-jama’ah adalah) orang-orang yang mengikuti keta’atan kepada imam, yang dengan adanya imam tersebut tertatalah perkumpulan mereka (umat Islam) dan bersatulah kalimat mereka dan terjagalah mereka dari musuh mereka.
Dan telah berkata Ibnu Abi Jamroh: ”Yang dimaksud memisahkan diri adalah berusaha melepaskan baiat yang telah sah dari seorang pemimpin, walau sekecil apapun, maka beliau menggunakan kata kiasan dengan “sejengkal”, sebab melakukan hal tersebut mengakibatkan tertumpahnya darah tanpa haq”.
Maka dapat difahami dengan mudah, bahwa dengan adanya imam yang berkuasa dan diakui oleh umat Islam, yang mampu mengatur perkara umat Islam dan menghalau setiap musuh, maka terjagalah umat Islam dari perpecahan dan pertumpahan darah sesama muslim. Apakah hal ini bisa dilaksanakan oleh imam sebuah kelompok jama’ah hizbiyah dalam negeri muslim? Tentu saja tidak, maka jelaslah bahwa yang dimaksudkan hadits di atas bukanlah jama’ah hizbiyah beserta imam mereka. Dan sekaligus menjelaskan bahwa Al-Jama’ah yang dimaksud adalah jama’ah atau umat Islam yang berada dalam negeri muslim yang dipimpin oleh penguasa muslim.
Adalah suatu hal yang kontradiktif, ketika kelompok - kelompok jama’ah hizbiyah di negeri ini berhujjah, bahwa jama’ah mereka didirikan dalam rangka melaksanakan perintah Allah dalam surat Ali Imron ayat 103 , yaitu :
وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ وَاذْكُرُواْ نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً
Dan berpegang teguhlah kalian kepada tali Allah ( yaitu Al-Jamaah, menurut Abdullah Ibn Mas’ud dalam tafsir Ath Thobary) , dan janganlah berpecah belah dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara.
Bagaimana mungkin melaksanakan perintah Allah yaitu menetapi Al-Jamaah ( menurut pemahaman mereka yaitu dengan mendirikan sebuah kelompok jama’ah ) tetapi sekaligus melanggar maksud dari ayat ini yaitu larangan untuk berpecah belah (yaitu memisahkan diri dari jama’ah/ mayoritas umat muslim) bahkan membentuk firqoh-firqoh?
Persatuan dan persaudaraan yang dimaksud dalam ayat di atas adalah persaudaraan atau ukhuwah atas dasar kesamaan akidah yaitu akidah tauhid . Sesama muslim adalah saudara yang tidak boleh dilanggar hak mereka sebagaimana wasiat Rasulullah sholallahu’alaihi wasallam pada saat haji wada’:
ألا إنَّ اللَّهَ حرَّم عليكم دِماءكم وأموالكم؛ كحرمة يومكم هذا في بلدكم هذا في شهركم هذا،
Ingatlah, sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian harta kalian, darah kalian, dan harta kalian sebagaimana keharaman hari kalian yang ini (hari Arafah ) dan negara kalian yang ini (tanah haram - Mekkah) dan bulan kalian yang ini (bulan Dzulhijah yang termasuk dalam bulan haram). Shahih Bukhari
Selanjutnya dalam khutbahnya tersebut Beliau mengingatkan akan perpecahan dan permusuhan sebagaimana yang terjadi pada masa jahiliyah (kekafiran) sebelum Allah menyatukan hati mereka ,
لا ترجعوا بعدي كفاراً يضربُ بعضكم رِقابَ بعضٍ
Janganlah kalian sepeninggalku kembali kepada kekufuran, yang mana sebagian dari kalian menebas leher sebagian yang lain.
Perpecahan dalam tubuh umat Islam adalah awal dari permusuhan, masing - masing firqoh menganggap golongan merekalah yang paling benar, yang berhak menyandang gelar firqotun najiyah (golongan yang selamat dari neraka) , Allah telah berfirman dalam QS Mu’minun 53:
فَتَقَطَّعُواْ أَمْرَهُمْ بَيْنَهُمْ زُبُراً كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ ÇÎÌÈ
Kemudian mereka (pengikut-pengikut Rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).
Jama’ah hizbiyah sangat membanggakan apa yang mereka miliki, persaudaraan, kerukunan dan solidaritas yang sangat kuat di antara mereka tetapi menafikan ukhuwah (yang sebenarnya) dengan umat Islam di luar kelompok mereka, hal itu mereka anggap sebagai makna dari ayat
فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانا
Maka menjadilah kalian karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara.
Kuatnya persatuan dalam jama’ah hizbiyah yang tidak dimiliki umumnya umat Islam, ditambah dengan adanya imam yang dibai’at secara sepihak oleh jama’ah mereka, membuat mereka meyakini bahwa merekalah Al-Jama’ah. Demikian juga dengan tarbiyah (pembinaan agama ) yang intensif dalam intern jama’ah, kepedulian dari imam jama’ah ataupun tolong-menolong sesama jama’ah dalam masalah sosial-ekonomi, dan semakin berkembangnya jama’ah mereka baik dari segi jumlah kuantitas pengikutnya maupun asset materi yang dimiliki. Itu semua, yang menurut mereka tidak akan ditemui di luar kelompok mereka, dijadikan sebagai tolok ukur dan bukti dari “kebenaran” yang mereka yakini.
Kalau kita mau jujur, bukankah apa yang kita lihat pada umat Nasrani lebih “menakjubkan” bagi kita, persaudaraan dan persatuan atas dasar “kasih” di antara mereka ditambah keyakinan yang kuat terhadap ajaran yang mereka anut membuat mereka mampu menggalang dana yang besar dari jema’atnya, saling tolong-menolong diantara mereka, menjadikan mereka terlihat solid dan kuat meskipun mereka adalah kelompok minoritas di negeri ini. Tapi apakah hal itu lantas membuat kita sebagai muslim membenarkan idiologi mereka? Demikian pula dengan hal-hal yang membanggakan dalam jama’ah hizbiyah, tidak membuat kita berpaling dari perintah Allah yaitu
(dan janganlah kalian berpecah belah) ( وَلاَ تَفَرَّقُواْ
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan :
وأما قوله صلى الله عليه وسلم: «ولا تفرقوا» فهو أمر بلزوم جماعة المسلمين وتألف بعضهم ببعض وهذه إحدى قواعد الإسلام
Adapun sabda Nabi sholallahu’alaihi wasallam [“dan janganlah kalian berpecah-belah”] maka adalah perintah untuk ber-iltizam pada jama’ah kaum muslimin, dan mempersatukan sebagian mereka dengan sebagian yang lain, dan inilah salah satu dari kaidah Islam.
Dengan memahami makna matan Al-Jamaah dengan pemahaman mereka yang keliru tersebut, mereka menganggap sebagai sebuah kewajiban untuk mendirikan jama’ah dengan mengangkat seorang imam yang dibaiat, dalam keadaan apapun, bahkan di saat umat Islam terpecah-belah.
Sedangkan Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam sendiri telah mewasiatkan kepada umatnya bila umat Islam tidak memiliki Khalifah atau jama’ah/negara, agar meninggalkan seluruh sekte/firqoh yang ada di masyarakat. Beliau tidak memerintahkan umatnya agar tetap mengangkat khalifah atau imam walaupun kekhilafahannya hanya di bawah tanah,. Adapun umat Islam maka diperintahkan untuk senantiasa hidup dan berpikir yang nyata, sehingga bila tidak mampu untuk menegakkan khilafah atau negara, maka tidak ada gunanya memaksakan diri, bukankah Allah telah berfirman dalam QS. Al Baqarah 286:
4 لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا ÇËÑÏÈ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.."
Sebagaimana wasiat Nabi shollallahu ’alaihi wasallam kepada sahabat Huzaifah bin Yaman yang diriwayatkan dalam Shohih Bukhari - Kitab tentang Fitnah, sebagai berikut:
قال حذيفة رضي الله عنه: فإن لم يكن لهم جماعة ولا إمام؟ قال: فاعتزل تلك الفرق كلها ولو أن تعض بأصل شجرة حتى يدركك الموت وأنت على ذلك. متفق عليه
“Sahabat Hudzaifah bertanya: Seandainya kaum muslimin tidak memiliki jama’ah, juga tidak memiliki pemimpin (imam/kholifah)? Beliau pun menjawab: Tinggalkanlah seluruh kelompok-kelompok tersebut, walaupun engkau harus menggigit batang pepohonan, hingga datang ajalmu, dan engkau dalam keadaan demikian itu.”
Imam At Thobary rahimahullah berkata: “Pada hadits ini ada petunjuk bahwa bila pada suatu saat umat Islam tidak memiliki seorang pemimpin/imam, sehingga mereka terpecah-belah menjadi berbagai sekte, maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk mengikuti siapa saja dalam hal perpecahan ini. Akan tetapi hendaknya ia menjauhi mereka semua -bila ia mampu melakukan hal itu - agar ia tidak terjerumus dalam kejelekan.” (Dinukil dari Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al Asqalany 13/44).
Itulah makna yang sebenarnya sebagaimana pemahaman sahabat, tabi’in, tabi’ahum dan para ulama ahli hadits.
Pada masa dimana umat Islam dalam keadaan kacau-balau (zaman fitnah) - sebab tidak ada imam yang memimpin umat Islam, yaitu imam yang disepakati oleh jumhur atau mayoritas umat Islam di suatu negara (bukan sekedar imam sebuah kelompok atau golongan), ataupun dikarenakan tiadanya penguasa muslim yang dengan kekuatannya berhasil menguasai suatu negara muslim - , sehingga umat Islam terpecah belah menjadi beberapa kelompok jamaah ataupun golongan dengan pemimpin (imam) mereka masing-masing, maka itulah keadaan yang dimaksudkan oleh hadits Hudzaifah di atas, sehingga Nabi kita sholallahu ‘alaihi wasalam berwasiat kepada kita untuk uzlah yaitu menjauhi kesemua firqoh, sekte atau golongan yang ada. Dengan berpedoman pada pemahaman hadits tersebut maka sahabat Ibnu Umar radhiallahu anhu bersikap ketika terjadi perpecahan besar dalam umat Islam pada zaman itu, tersebut dalam kitab Fathul Bari :
……وكان عبد الله بن عمر في تلك المدة امتنع أن يبايع لابن الزبير أو لعبد الملك كما كان امتنع أن يبايع لعلي أو معاوية، ثم بايع لمعاوية لما اصطلح مع الحسن بن علي واجتمع عليه الناس، وبايع لابنه يزيد بعد موت معاوية لاجتماع الناس عليه، ثم امتنع من المبايعة لأحد حال الاختلاف إلى أن قتل ابن الزبير وانتظم الملك كله لعبد الملك فبايع له حينئذ، فهذا معنى قوله ” لما اجتمع الناس على عبد الملك ” وأخرج يعقوب بن سفيان في تاريخه من طريق سعيد بن حرب العبدي قال ” بعثوا إلى ابن عمر لما بويع ابن الزبير فمد يده وهي ترعد فقال: والله ما كنت لأعطي بيعتي في فرقة، ولا أمنعها من جماعة ” ثم لم يلبث ابن عمر أن توفى في تلك السنة بمكة،) فتح الباري(
“…….Dan Abdulloh ibnu Umar di masa itu menahan diri untuk berbaiat kepada Ibnu`Zubair ataupun kepada Abdul Malik, sebagaimana (dulu) beliau enggan berbaiat kepada Ali atau Muawiyah, kemudian beliau berbaiat kepada Muawiyah (setelah Ali meninggal) ketika terjadi kesepakatan bersama Hasan bin Ali dan manusia telah bermufakat (ijtima’) atas Muawiyah, dan berbaiatlah beliau kepada anaknya yaitu Yazid setelah matinya Muawiyah karena kemufakatan manusia atasnya (Yazid). Kemudian beliau menahan diri dari pembaiatan atas salah seorang (khalifah) ketika terjadi ikhtilaf ( perselisihan Ibnu Zubair dengan Marwan, kemudian Marwan meninggal dan digantikan Abdul Malik -pent ) sampai terbunuhnya Ibnu Zubair, dan para penguasa/gubernur (Hijaz, Mesir, Irak, Syam , Maghribi dll-pent ) kesemuanya berketetapan (intadzom) kepada Abdul Malik, maka berbaiatlah Ibnu Umar kepada Abdul Malik pada saat itu. Maka inilah makna ucapan “ ketika manusia bermufakat/ijtima’ atas Abdul Malik” ( lafadh ini adalah ucapan Abdullah bin Dinar yang diriwayatkan dalam Hadits Sunan Al Kubro Lil Baihaqi- Baabu Kaifiyatil Baiat - pent ) dan Ya’qub bin Sufyan mentakhrij di dalam tarikhnya dari jalur Said bin Harbin Al Abdiy, dia berkata : …mereka mengirim utusan kepada Ibnu Umar ketika Ibnu Zubair dibaiat, maka Ibnu Umar mengulurkan dan menggoyangkan tangannya , lalu berkata : “Demi Allah , aku tidak memberikan baiatku di dalam firqoh, dan aku tidak menahan baiatku dari jamaah (jamaah muslimin)….”(Fathul Bari 15/105)
Ucapan Ibnu Umar berikut :
والله ما كنت لأعطي بيعتي في فرقة، ولا أمنعها من جماعة
“Demi Allah , aku tidak memberikan baiatku di dalam firqoh, dan aku tidak menahan baiatku dari jamaah (jamaah muslimin)….
Menunjukkan bahwa meskipun golongan atau kelompok-kelompok yang ada tersebut (yaitu pada zaman umat Islam terpecah belah) masing-masing memiliki imam dan berbai’at kepadanya, tetaplah sebuah firqoh, selama umat Islam belum memiliki pemimpin tunggal yang berkuasa.
Seandainya saat umat Islam dalam kondisi terberpecah-belah, berfirqoh-firqoh karena tidak adanya imam atau penguasa tunggal bagi umat Islam (jamaatul muslimin), kemudian muncul sekelompok jamaah kecil - yang tidak memiliki kekuatan sedikitpun - mereka mengklaim bahwa pemimpin mereka adalah amirul mu’minin yang harus ditaati dan golongan merekalah jamaatul muslimin serta menganggap selain golongan mereka adalah firqoh sesat yang harus diperangi - dipenggal lehernya -, bukankah hal itu hanya akan menambah kekeruhan dan kekacauan yang ada bahkan pertumpahan darah?!
Bahwa memihak pada salah satu firqoh dari berbagai firqoh yang ada ketika umat islam dalam keadaan terpecah belah pada hakekatnya akan menambah meruncingnya perpecahan dan permusuhan sesama umat Islam.
Itulah sebabnya Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasalam memerintahkan kita untuk memisahkan diri, menjauhi semua firqoh yang ada, tidak memihak satu pun diantara mereka. Bukan malah memaksakan diri untuk menegakkan khilafah tanpa mempertimbangkan kemaslahatan dan kenyataan yang ada.
Kewajiban Taat Kepada Penguasa Muslim Yang Sah dan Menasehati Mereka
Maka di saat umat Islam telah memiliki pemerintahan yang sah, dan memiliki kekuatan, dan berbagai kelengkapan suatu negara dengan segala kekurangannya dalam menegakkan hukum syariat , jelas tidak ada alasan untuk membai’at Imam Bawah Tanah.
Bahwa pada masa sekarang di negeri ini, bermunculan berbagai macam kelompok jama’ah dengan doktrin, manhaj dan pemimpin yang mereka miliki masing-masing, kadang terjadi saling mentahdzir, menganggap bid’ah bahkan mengkafirkan satu sama lain, tetapi tidaklah sampai terjadi pertumpahan darah sebagaimana zaman fitnah, dimana sesama muslim saling membunuh membela golongan mereka masing-masing. Diakui atau tidak, itu semua dikarenakan - atas kehendak Allah - masih adanya pemimpin muslim yang dengan kekuasaannya menegakkan keamanan, menjadi perisai dari serangan musuh, menaungi golongan yang lemah/minoritas dari ancaman golongan yang lebih besar, mengislahkan pertikaian di antara mereka, sehingga tercegahlah fitnah yaitu kerusakan yang lebih besar dalam umat Islam.
Maka untuk kesekian kalinya ditegaskan, bahwa setiap ajakan untuk tidak mengakui keberadaan pemimpin muslim yang telah disepakati atau diakui oleh mayoritas umat Islam , adalah ajakan untuk memecah belah umat, telah tersebut dalam sebuah hadits:
من أتاكم وأمركم جميع على رجل واحد يريد عصاكم أو يفرق جماعتكم فاقتلوه
“Barang siapa yang datang kepada kalian, sedangkan urusan kalian telah bulat di bawah kepemimpinan seseorang, dan ia hendak memecah belah persatuan kalian dan merusak barisanmu, maka bunuhlah dia.” (Riwayat Muslim)
Perintah Nabi untuk mempertahankan penguasa tunggal atas kaum muslimin pada dasarnya adalah mencegah terjadinya perpecahan dalam tubuh umat Islam serta pertumpahan darah untuk kemashlahatan umat, dan atas dasar itulah, Hasan ibn Ali cucu Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam mengalah dan menyerahkan kekuasaan kepada Muawiyah yang mana sebelumnya orang-orang telah membaiat Hasan sepeninggal ayahnya yaitu khalifah Ali ibn Abi Tholib radhiyallahu anhum, sehingga tepatlah apa yang disabdakan Rasulullah mengenai cucunya tersebut :
إِنَّ ابني هٰذا سَيِّد، ولعلَّ اللهَ أن يُصلِحَ بهِ بين فِئَتَينِ عظيمتَين منَ المسلمين
Sesungguhnya keturunanku yang ini (Hasan ibn Ali) adalah seorang yang mulia. Dan barangkali sebab dia, Allah akan mendamaikan antara dua golongan besar dari kaum muslimin, HR Bukhary
Apa yang dilakukan para salafush-sholih tersebut adalah karena mereka memahami benar maksud dari firman Allah dan sabda Rasulullah sholallahu’alaihi wasallam yang melarang umat Islam berpecah-belah, mereka menjunjung tinggi kemashlahatan dan apa yang lebih bermanfaat bagi umat Islam, jauh dari kepentingan pribadi dan golongan tertentu. Itu adalah sunnah yang seharusnya kita ikuti.
Kewajiban kita ialah berjuang menegakkan kebenaran bersama pemimpin kita dan mendakwahi serta menasehati pemimpin kita bila ia melakukan kesalahan atau kesesatan, dan semua itu dilakukan dengan cara-cara yang bijak sehingga tidak membangkitkan fitnah, sebagaimana diwasiatkan Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam kepada umatnya:
من ولي عليه وال فرآه يأتي شيئا من معصية الله فليكره ما يأتي من معصية ولا ينـزعنَّ يدا من طاعة
“Barang siapa yang berada di bawah kepemimpinan seorang wali (pemerintah) dan ia melihatnya melakukan suatu kemaksiatan kepada Allah, hendaknya ia membenci tindak kemaksiatannya, dan jangan sekali-kali mencabut ikrar ketaatan.” (HR. Muslim, Ahmad)
إن الله يرضى لكم ثلاثا ويسخط لكم ثلاثا يرضى لكم أن تعبدوه ولا تشركوا به شيئا وأن تعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا وأن تناصحوا من ولاه الله أمركم
“Sesungguhnya Allah meridhoi untuk kalian tiga hal: Kalian beribadah kepada Allah semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, kalian berpegang teguh dengan tali (syariat) Allah dan tidak berpecah-belah, dan kalian menasehati orang yang Allah jadikan pemimpin atasmu.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Al Muwattha’, dan Imam Ahmad)
PENUTUP
Kaidah manfaat dan kemashlahatan, itulah inti dari semua ajaran Islam. Sebagaimana disebutkan dalam kaidah fiqih yang oleh Syeikh Abdurrahman bin Nasir As Sa’di ditulis dalam bait syairnya:
والدين مبني على المصالح في جلبها والدرء للقبائح
“Dan agama itu dibangun diatas kemaslahatan dengan merealisasikannya dan menepis segala bentuk keburukan.”
Dimana kita harus mengutamakan hal yang lebih bermanfaat, dan menghindarkan mafsadat (kerusakan) dan mudhorot sejauh-jauhnya, sebagaimana firman Allah :
قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ö 3
“Katakanlah: pada keduanya ( judi dan khamer ) terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" QS Baqarah 219
Dan sabda Rasulullah sholallahu’alaihi wasallam :
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ. رواه أحمد والترمذي وابن ماجة وصححه الألباني
“Diantara pertanda kebaikan Islam seseorang ialah ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya.” (Riwayat Imam Ahmad, At Tirmizy, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albany)
Hal ini berlaku dalam seluruh urusan umat islam, termasuk di dalamnya urusan tatanan kemasyarakatan mereka. Tidaklah layak bagi umat islam untuk melakukan suatu hal yang tidak ada kegunaannya bagi mereka, misalnya mengangkat/membai’at seorang imam yang tidak dapat menjalankan tugasnya sedikitpun, tidak dapat menangkap penjahat, mengadili orang salah dan membela orang lemah, mempertahankan kedaulatan negara, mengatur pelaksanaan ibadah haji, menegakkan stabilitas ekonomi, keamanan negara, membela agama, memberantas syirik dan bid’ah dan lain sebagainya.
Bahwa manfaat pendirian jama’ah hizbiyah beserta imam yang mereka bai’ati sebagaimana sebuah bai’at kepada amirul mukminin tidaklah dapat dirasakan secara luas oleh umumnya umat Islam, bahkan mendatangkan mudhorot dan mafsadat yang lebih besar yaitu timbulnya perpecahan umat, suatu hal yang tidak diridhoi bahkan dimurkai oleh Allah. Karena munculnya jama’ah hizbiyah pada hakekatnya adalah penafian (dengan berbagai tingkatan) terhadap pemerintah yang berkuasa atas umat muslim, meskipun tidak semua berujung pada pembangkangan dan pemberontakan, tapi itu hal yang dapat terjadi seandainya ada kemampuan dan kesempatan bagi mereka.
Berkata Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dalam kitab Minhajus Sunnah (3/390-392) “Oleh karena inilah masyhur dari pendapat Ahli Sunnah, mereka tidak berpendapat akan bolehnya membangkang kepada penguasa dan mengangkat pedang atasnya, sekalipun ada kedzaliman pada mereka, sebagaimana hal ini banyak ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena kerusakan dalam peperangan dan fitnah lebih besar dari pada kerusakan yang terjadi karena kedzaliman mereka tanpa ada peperangan dan fitnah. Maka tidaklah menolak kepada dua kerusakan kecuali mengambil lebih ringan. Hampir-hampir tidak didapati satu kelompok yang membangkang kepada penguasa, kecuali dalam pembangkangannya itu timbul kerusakan yang lebih besar dari kerusakan yang dihilangkan.”
Mempertahankan ketaatan kepada penguasa muslim yang mengatur urusan umat, menjaga keamanan, keutuhan negeri umat Islam, sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam, lebih mendatangkan manfaat dan kemashlahatan bagi umat.
Dan sebagai penutup kami sampaikan ucapan Imam Al Barbahari rahimahullah ta’ala dalam kitab As Sunnah :
إذا رأيت الرجل يدعو على السلطان فاعلم أنه صاحب هوى .و إذا رأيت الرجل يدعو للسلطان بالصلاح فاعلم أنه صاحب سنة إن شاء
“Jika kamu melihat seorang yang mengajak untuk melawan kepada penguasa maka ketahuilah dia adalah pengikut hawa nafsu. Dan jika kamu mendengar seorang mendoakan penguasa dengan kebaikan maka ketahuilah bahwa dia adalah pengikut As Sunnah insya Allah ta’ala”.
Rabu, 31 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar